Program yang membahas Perjanjian kerja antar pemilik & pekerja serta Hubungan Industrial yang berkonsep pada pancasila & UUD
Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 20 – 21 April 2020 | Rp 6.400.000,-
Bandung/ Jakarta/ Surabaya | 27 – 28 April 2020 | Rp 7.400.000,-
Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok | 04 – 05 Mei 2020 | Rp 8.400.000,-
Hotel Santika, Surabaya | 22 – 23 Juni 2020 | Rp 7.400.000,- RUN
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training Perjanjian Kerja & Hubungan Industrial
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak. Dalam pembuatan dan penyusunan Perjanian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hendaknya sudah dapat menantisipasi kemungkinan yang dapat terjadi dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu, diperlukan wawasan yang luas baik dari aspek hukum maupun aspek teknis berkenaan dengan PK atau PKB. Dalam training ini akan dibahas mengenai bagaimana penyusunan Perjanian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serta bagaimana hubungan antara pekerja, pemilik, dan pemerintah dalam kaitannya dengan bisnis. Pelatihan ini juga menjelaskan konsep hubungan industrial yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lemabaga bipartit, dan lembaga tripartite.
Tujuan Training Perjanjian Kerja & Hubungan Industrial
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :
- Memiliki pemahaman tentang seluk beluk Perjanjian Kerja (PK) dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara komprehensif.
- Memahami beberapa ketentuan / substansi penting PK, atau PKB,
- Mempunyai pemahaman tentang prosedur pencatatan Perjanjian Kerja, pengesahan Peraturan Perusahaan, serta pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Mampu membuat atau menyusun Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama secara mandiri baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
- Dapat memberikan solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan secara komprehensif seputar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan potensi persmasalahan atau pesrselisihan diantara para pihak pekerja/ buruh dengan pengusaha.
- Memahami konsep hubungan indutrial yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Memahami perkembangan serikat pekerja di Indonesia.
- Memahami alasan-alasan mengapa pekerja ingin bergabung dalam serikat pekerja.
- Memahami apa itu lembaga bipartit dan tripartit, serta bagaimana penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha melalui lembaga tersebut.
- Memahami tujuan collective bargaining
Materi Training Perjanjian Kerja & Hubungan Industrial
- Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja (PK)
-
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
- Pengertian tenaga kerja, pekerjaan / buruh dan hubungan kerja
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja dan korelasinya dengan substansi PP atau PKB
- Syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib
- Syarat-syarat umum dan sahnya suatu Perjanjian Kerja
- Akibat hukum Wanprestasi terhadap PK dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan content Perjanjian Kerja
- Prosedur pencatatan perjanjian kerja
- Ruang lingkup dan konsep dasar Peraturan Perusahaan (PP)
-
- Company Regulation
- Dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengertian peraturan perusahaan dan kewajiban pembuatan PP
- Mekanisme pembuatan PP
- Isi Peraturan Perusahaan
- Prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan
- Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja Bersama
-
- Persamaan dan perbedaan PP dan PKB
- Dasar hukum PKB
- Pengertian, mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
- Isi Perjanjian Kerja Bersama
- Mekanisme perundingan PKB
- Putusan MK mengenai keterwakilan union dalam perundingan PKB
- Akibat hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isi Perjanjian Kerja Bersama
- Masa Berlaku PKB
- Perubahan PKB
- Prosedur pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Perancangan Perjanjian Kerja
-
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja (komparan)
- Pemahaman Perjanjian Kerja
- Objek dan esensi dari perjanjian kerja
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja (syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban bertimbal balik)
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian kerja (syarat-syarat khusus)
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan
- Judul (Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT, PKHL, PKL)
- Pembukaan (keterangan waktu, statement umum para pihak)
- Keterangan dan kapasitas masing-masing pihak
- Isi (Premis, Ketentuan Umum, pasal-pasal/ klausula yang diperjanjikan)
- Penutup (Ketentuan transisi, pemberlakuan)
- Lampiran (Hal-hal yang bersifat teknis dari Pasal/ klausula perjanjian)
- Perancangan Perjanjian Kerja Bersama
-
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama (Komparisi dan Kapasitas)
- Pemahaman Perjanjian Kerja Bersama
- Objek dan esensi dari Perjanjian Kerja Bersama
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja Bersama:
- Judul
- Pembukaan
- Isi
- Penutupan
- Lampiran
- Pemahaman Hubungan Industrial
- Serikat pekerja di Indonesia
- Perkembangan serikat pekerja di Indonesia.
- Alasan-alasan pekerja bergabung dalam serikat pekerja.
- Organisasi pengusaha di Indonesia.
- Lembaga kerjasama bipartite
- Lembaga kerjsama tripartite
- Sarana yang digunakan pengusaha dan serikat pekerja dam collective bargaining.
Peserta
- Manajer, Supervisor dan Staf karyawan
Metode
Presentasi, Diskusi , Case Study
Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Biz, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel Serela Merdeka, Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Hotel Ibis Senen, Jakarta
Hotel Ibis, Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 20 – 21 April 2020
- 27 – 28 April 2020
- 4 – 5 Mei 2020
- 11 – 12 Mei 2020
- 2 – 3 Juni 2020
- 8 – 9 Juni 2020
- 15 – 16 Juni 2020
- 22 – 23 Juni 2020
- 29 – 30 Juni 2020
- 6 – 7 Juli 2020
- 13 – 14 Juli 2020
- 20 – 21 Juli 2020
- 27 – 28 Juli 2020
- 3 – 4 Agustus 2020
- 10 – 11 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 25 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 1 September 2020
- 7 – 8 Sepember 2020
- 14 – 15 September 2020
- 21 – 22 September 2020
- 28 – 29 September 2020
- 5 – 6 Oktober 2020
- 12 – 13 Oktober 2020
- 19 – 20 Oktober 2020
- 26 – 27 Oktober 2020
- 2 – 3 November 2020
- 9 – 10 November 2020
- 16 – 17 November 2020
- 23 – 24 November 2020
- 30 November 2020 – 1 Desember 2020
- 7 – 8 Desember 2020
- 14 – 15 Desember 2020
- 21 – 22 Desember 2020
- 28 – 29 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- Rp 8.400.000 Per Peserta untuk Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok (Non Residential)
- Rp 7.400.000 Per Peserta untuk Bandung, Jakarta atau Surabaya (Non Residential)
- Rp 6.400.000 Per Peserta untuk Semarang, Solo atau Yogyakarta (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Fasilitas: Certificate, Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
Drs. Syafarudin Alwi,MS and Team
PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL