TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bali/ Bandung/ Jakarta/ Surabaya/ Yogyakarta | 17 – 19 Juni 2015 | Menyesuaikan Venue
Bali/ Bandung/ Jakarta/ Surabaya/ Yogyakarta | 01 – 03 Juli 2015 | Menyesuaikan Venue
Bali/ Bandung/ Jakarta/ Surabaya/ Yogyakarta | 19 – 21 Agustus 2015 | Menyesuaikan Venue
Bali/ Bandung/ Jakarta/ Surabaya/ Yogyakarta | 01 – 03 September 2015 | Menyesuaikan Venue
Jadwal Training 2015 Selanjutnya …
DESKRIPSI TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi kunci utama dalam menjaga roda industri agar dapat berjalan secara normal. Hubungan hukum yang terjalin diantara pengusaha dan pekerja selanjutnya lebih dikenal dengan istilah hubungan industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Situasi ini membutuhkan adanya penyelesaian permasalahan hubungan industrial dengan menggunakan kebijakan dan pendekatan yang terintegrasi dan sistematis.
Dari realitas tersebut, upaya penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak perusahaan dan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini memberi prioritas terhadap penyelesaian konflik & perselisihan hubungan industrial melalui lembaga bipartit dan diikuti dengan penyelesaian melalui proses mediasi atau konsiliasi atau proses penyelesaian melalui lembaga arbitrase. Proses-proses penyelesaian ini merupakan bagian yang sangat penting yang harus dilalui sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya. Namun dalam praktik terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para pihak yang bersengketa yang tentunya justru menjadi hambatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan tepat. Di sisi lain, salah satu kendala terbesar yang dialami para pihak adalah kekurangpahaman HRD, legal officer atau staf HRD terhadap hukum acara dan teknik beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. Mengetahui dan menghafal ketentuan yang terdapat dalam UU tidak serta merta memudahkan HRD, legal officer atau praktisi hukum dalam mempersiapkan dokumen hukum perselisihan. UU tidak pernah menyajikan pedoman teknis dalam menyusun dokumen terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Fakta ini menjadikan sebuah tantangan baru bagi para praktisi HR (baik yang berlatar pendidikan hukum maupun tidak) untuk memahami dengan sebenarnya mengenai perubahan yang terjadi termasuk pada langkah persiapan untuk dapat terus berkembang.
Pelatihan ini memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di perusahaan, bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sehingga penyelesaiannya cepat, tepat dan tidak berlarut-larut. Fokus dari semua ini adalah penyelesaian konflik dan perselisihan hubungan industrial di internal perusahaan atau luar pengadilan, sehingga diharapkan penyelesaian ini dapat tercapai secara cepat, murah, efektif dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
TUJUAN TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat:
- Memahami teknik-teknik penyelesaian perselisihan dan konflik hubungan industrial di internal perusahaan atau di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan win win solutions melalui kajian empiris & teoritis sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia;
- Menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak;
- Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
MATERI TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Konsep & Praktek Manajemen Konflik Industrial
- Permasalahan Hubungan Industrial di Indonesia
- Membangun sistem hubungan industrial yang harmonis untuk mencegah terjadinya perselisihan.
- Negosiasi dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
- Mediasi dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
- Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek
- Prinsip-Prinsip Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
- Keberadaan & Kontribusi Mediator, Konsiliator, dan Arbiter dalam Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial
- Solusi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Studi Kasus
PESERTA
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh:
Direktur/Pimpinan Perusahaan, Supervisor Perusahaan, Manager/Assisten Manager Human Resource, Industrial Relation, Divisi Legal, Manager Divisi/departemen lainnya, Project/Site Manager, External Relations, Public Relations, Government Relations, CSR and Community Development, Pengurus Serikat Kerja, Konsultan Hukum.
METODE
- Presentasi Materi
- Diskusi & Pembahasan
- Studi Kasus Implementasi di perusahaan
- Simulasi / Latihan Kasus
- Evaluasi
INSTRUKTUR
Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum., Cand. PHD & Team
TIME & VENUE TRAINING TEKNIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Batch 4 : 21 – 23 April 2015
- Batch 5 : 5 – 7 Mei 2015
- Batch 6 : 17 – 19 Juni 2015
- Batch 7 : 1 – 3 Juli 2015
- Batch 8 : 19 – 21 Agustus 2015
- Batch 9 : 1 – 3 September 2015
- Batch 10 : 6 – 8 Oktober 2015
- Batch 11 : 17 – 19 November 2015
- Batch 12 : 29 – 31 Desember 2015
- 08.00 – 16.00 WIB
- Ibis Malioboro Hotel Yogyakarta ; Horison Ultima Riss Hotel Yogyakarta
- In House Training : Depend on request
Yogyakarta:
- Publish Rate: Rp 5.800.000,- /participant (non residensial)*
- Special Rate: Rp 5.000.000,- (min 4 participants from the same company)
Bandung / Jakarta / Surabaya:
- Publish Rate: Rp 6.500.000,- /participant (non residensial)*
Bali:
- Publish Rate: Rp 7.500.000,- /participant (non residensial)*
Pelaksanaan training di luar Yogyakarta bisa running dgn kuota min. 4 peserta
FASILITAS
- Meeting Room di Hotel
- Coffe Break & Lunch
- Module/Materi
(hard & soft copy/flashdish)
- Training Kit
- Souvenir
- Sertifikat
Fasilitas Tambahan Khusus Pelaksanaan di Yogyakarta:
- Airport pick up services
Transportation during training