HUKUM KEPAILITAN
Bali/Bandung/Jakarta/Surabaya/Semarang/Yogyakarta | 28 – 30 November 2016 | Fee Bergantung Venue
Bandung | 06 – 08 Desember 2016 | Rp 4.000.000,- PASTI JALAN
Bali/Bandung/Jakarta/Surabaya/Semarang/Yogyakarta | 27 – 29 Desember 2016 | Fee Bergantung Venue
DESKRIPSI HUKUM KEPAILITAN
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya. Krisis moneter pada tahun 1997 berpengaruh pada pertumbuhan perusahaan di Indonesia, dikarenakan mengalami kesulitan dalam bidang keuangan, sehingga banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan, solusi terbaik untuk mengatasi masalah yaitu dengan kepailitan yang merupakan prosedur hukum untuk menyelesaikan keuangan perusahaan.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah sangat serius dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang ataupun membukakan “pintu” baru, kasus kepailitan juga akan tercatat didalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di Negara kita.
Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait kepailitan dan aspek hukum yang berlaku.
MATERI TRAINING HUKUM KEPAILITAN
- Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan secara umum berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit sebagai upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum pemegang hak tanggungan dan Jaminan lainnya dilindungi Undang – Undang
- Tinjauan Penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) secara umum berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
- Konsekwensi PKPU dan Kepailitan sebagai akibat Hukum Wanprestasi terhadap Perdamaian
- Penanganan Piutang bermasalah dan strategi penanganannya
- Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-alternatif penanganan Piutang Bermasalah
- Penanganan Piutang Bermasalah melalui Hukum Perdata
- Eksistensi Pengadilan Niaga dalam penyelesaian Piutang Bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan Fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian Piutang Bermasalah
- Kepailitan dan Efektifitasnya dalam Recovery Utang
- Strategi melakukan gugatan Perdata / Kepailitan yang Efisien & Efektif
- Efektifitas penggunaaan gugatan Perdata & Kepailitan dalam pengembalian utang
PESERTA HUKUM KEPAILITAN
Legal Officer, Kurator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan
METODE HUKUM KEPAILITAN
Presentasi, Diskusi , Brainstorming, Case Study, Evaluasi, Praktik.
JADWAL HUKUM KEPAILITAN
- 28-30 November 2016
- 27-29 Desember 2016
*Jadwal dan tempat pelatihan dapat disesuaikan dengan peserta dan perusahaan.
PROMO RATE HUKUM KEPAILITAN
Bandung / Jakarta :
- Rp. 4.000.000,-/participant non residential
Surabaya / Semarang :
- Rp. 3.500.000,-/participant non residential
Yogyakarta :
- Rp. 3.500.000,-/ participant non residential
Bali :
- Rp.5.000.000,-/ participant non residential