HUKUM KEPAILITAN – Pasti Jalan

HUKUM KEPAILITAN

Bali/Bandung/Jakarta/Surabaya/Semarang/Yogyakarta | 28 – 30 November 2016 | Fee Bergantung Venue
Bandung | 06 – 08 Desember 2016 | Rp 4.000.000,- PASTI JALAN
Bali/Bandung/Jakarta/Surabaya/Semarang/Yogyakarta | 27 – 29 Desember 2016 | Fee Bergantung Venue

 

 

DESKRIPSI HUKUM KEPAILITAN

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya. Krisis moneter pada tahun 1997 berpengaruh pada pertumbuhan perusahaan di Indonesia, dikarenakan mengalami kesulitan dalam bidang keuangan, sehingga banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan, solusi terbaik untuk mengatasi masalah yaitu dengan kepailitan yang merupakan prosedur hukum untuk menyelesaikan keuangan perusahaan.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah sangat serius dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang ataupun membukakan “pintu” baru, kasus kepailitan juga akan tercatat didalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di Negara kita.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait kepailitan dan aspek hukum yang berlaku.

MATERI TRAINING HUKUM KEPAILITAN

  1. Pengertian Pailit
  2. Tinjauan Kepailitan secara umum berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  3. Konsekwensi Hukum Kepailitan
  4. Kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
  5. Pembagian Budel Pailit sebagai upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  6. Status Hukum pemegang hak tanggungan dan Jaminan lainnya dilindungi Undang – Undang
  7. Tinjauan Penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) secara umum berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  8. PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
  9. Konsekwensi PKPU dan Kepailitan sebagai akibat Hukum Wanprestasi terhadap Perdamaian
  10. Penanganan Piutang bermasalah dan strategi penanganannya
  11. Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
  12. Alternatif-alternatif penanganan Piutang Bermasalah
  13. Penanganan Piutang Bermasalah melalui Hukum Perdata
  14. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam penyelesaian Piutang Bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
  15. Peranan dan Fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian Piutang Bermasalah
  16. Kepailitan dan Efektifitasnya dalam Recovery Utang
  17. Strategi melakukan gugatan Perdata / Kepailitan yang Efisien & Efektif
  18. Efektifitas penggunaaan gugatan Perdata & Kepailitan dalam pengembalian utang

PESERTA HUKUM KEPAILITAN

Legal Officer, Kurator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan

METODE HUKUM KEPAILITAN

Presentasi, Diskusi , Brainstorming, Case Study, Evaluasi, Praktik.

JADWAL HUKUM KEPAILITAN

  • 28-30 November 2016
  • 27-29 Desember 2016

*Jadwal dan tempat pelatihan dapat disesuaikan dengan peserta dan perusahaan.




PROMO RATE HUKUM KEPAILITAN

Bandung / Jakarta :

  • Rp. 4.000.000,-/participant non residential

Surabaya / Semarang :

  • Rp. 3.500.000,-/participant non residential

Yogyakarta :

  • Rp. 3.500.000,-/ participant non residential

Bali :

  • Rp.5.000.000,-/ participant non residential

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days