HUKUM ORANG DAN KEBENDAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Yogyakarta | 10 – 12 Juli 2018 | IDR 6.500.000 per peserta
Yogyakarta | 18 – 20 Juli 2018 | IDR 6.500.000 per peserta
Yogyakarta | 25 – 27 Juli 2018 | IDR 6.500.000 per peserta
Yogyakarta | 08 – 10 Agustus 2018 | IDR 6.500.000 per peserta
Jadwal Training 2018 Selanjutnya …
DESKRIPSI
Hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan lazimnya dibagi dalam 4 bagian yaitu : Hukum perorangan/ badan pribadi (personenrecht), Hukum keluarga (familierecht). Hukum harta kekayaan (vermogenrecht) dan Hukum waris (erfrecht). Hukum perorangan/ badan pribadi memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan, untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya. Hukum keluarga memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan keluarga/ kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya. Hukum harta kekayaan memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hokum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti, perjanjian, milik, gadai, dan sebagainya. Hukum Waris memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Empat bagian ini menjadi bagian yang mewarnai dan tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Mempelajari empat aspek hukum di atas menjadi suatu keniscayaan bagi masyarakat luas dalam rangka memahami dan mencari upaya prevensi dan penanggulangan terhadap potensi maupun masalah yang muncul terkait dengan persoalan hukum perorangan, keluarga, harta kekayaan dan kewarisan.
TUJUAN
- Memahami siapa-siapa yang dapat menjadi subyek hokum serta bilamana subyek hukum dapat melaksanakan wewenang hukumnya dan alasan-alasan subyek hukum tidak diperbolehkan melaksanakan wewenang hukumnya juga pentingnya domisili bagi subyek.
- Memahami dasar tujuan dan sahnya perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan dan pembatalan perkawinan, hak-hak dan kewajiban yang timbul karena perkawinan, harta kekayaan dalam perkawinan, kedudukan anak, kekuasaan orang tua dan perwalian serta alasan-alasan dan akibat hukum putusnya perkawinan.
- Memahami tentang arti benda, macam-macam benda, perbedaan antara hak perorangan dengan hak kebendaan, tentang arti hak milik, cara memperoleh hak milik, pembatasan-pembatasan terhadap penggunaan hak milik dan gugat hak milik, arti bezit, cara memperoleh bezit, serta ketentuan-ketentuan pokok tentang Gadai, Fiducia, Hipotik, dan Hak Tanggungan.
MATERI TRAINING
- Pengertian Hukum Perdata, Hukum Perdata di Indonesia, Sejarah terbentuknya HK. Perdata (BW).
- Kedudukan BW pada waktu sekarang, Bidang-bidang Hukum Perdata dan sistematikanya.
- Bagian-bagian BW yang sudah tidak berlaku lagi, Hukum Perdata yang bersifat Pelengkap dan Memaksa.
- Hukum Orang (Personenrecht)
- Manusia sebagai subyek hukum
- Badan Hukum sebagai Subyek Hukum
- Hukum Keluarga (Familierecht)
- Perkawinan
- Akibat Hukum Perkawinan
- Putusnya Perkawinan
- Hukum Benda
- Pengertian Benda
- Pembedaan Macam-macam Benda
- Pembedaan Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan
- Pembedaan Hak Kebendaan
- Hak Kebendaan yang bersifat member kenikmatan
- Hak Kebendaan yang bersifat member jaminan
INSTRUKTUR TRAINING HUKUM ORANG DAN KEBENDAAN
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M. Hum.
- 25 – 27 Juni 2018
- 9 – 11 Juli 2018
- 17 – 19 Juli 2018
- 25 – 27 Juli 2018
- 1 – 3 Agustus 2018
- 8 – 10 Agustus 2018
- 27 – 29 Agustus 2018
- 4 – 6 September 2018
- 19 – 21 September 2018
- 25 – 27 September 2018
- 16 – 18 Oktober 2018
- 23 – 25 Oktober 2018
- 29 – 31 Oktober 2018
- 14 – 16 November 2018
- 21 – 23 November 2018
- 28 – 30 November 2018
- 5 – 7 Desember 2018
- 17 – 19 Desember 2018
- 26 – 28 Desember 2018
- Hotel Pesonna Malioboro/ Hotel the 101 Tugu/ Hotel Phoenix, Yogyakarta
TRAINING FEE
- Biaya training IDR 6.500.000 per peserta – Non–residential, belum termasuk pajak. Pelaksanaan di Yogyakarta minimal peserta 2 orang.
- Venue training lain: Bandung, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, dengan minimal peserta 4 orang. Biaya investasi – at proposal
FASILITAS
- Training Modul
- Training kits
- Qualified instructor
- Fine bag pack
- Flashdisk berisi materi
- Sertifikat
- Polo shirt
- Training photo
- 2x coffee break dan lunch
- Transport Service dari airport ke hotel (min. 2 orang peserta dari perusahaan yg sama)