HUKUM PASAR MODAL
Hotel Horison Ultima Ris, Yogyakarta | 27 – 29 Mei 2019 | Rp. 6.500.000,-
Hotel Horison Ultima Ris, Yogyakarta | 23 – 25 Juli 2019 | Rp. 6.500.000,-
Hotel Horison Ultima Ris, Yogyakarta | 27 – 29 Mei 2019 | Rp. 6.500.000,-
Hotel Horison Ultima Ris, Yogyakarta | 23 – 25 Juli 2019 | Rp. 6.500.000,-
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
DESKRIPSI TRAINING HUKUM PASAR MODAL
Akhir-akhir ini, industri Pasar Modal Indonesia dililit berbagai masalah. Kinerjanya pun dinilai masih kurang optimal. Padahal disisi lain keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional.
Kasus-kasus di bidang Pasar Modal yang mulai banyak bermunculan, diantaranya kasus saham hilang, short selling, pelaporan, IPO & right issue, dan insider trading. Contoh yang paling aktual misalnya yang terjadi pada Sarijaya Permana Sekuritas, Antaboga Delta Sekuritas, dan Eurocapital Peregrine Securities.
Kondisi ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat khususnya para investor. Lalu bagaimanakah peranan BAPEPAM selaku regulator Pasar Modal dalam mengatasi permasalahan ini? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat, investor, emiten, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Pasar Modal?
TUJUAN TRAINING HUKUM PASAR MODAL
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan:
- Memahami regulasi hukum pasar modal di Indonesia;
- Memahami seluk-beluk pengaturan perdagangan saham kontemporer;
- Memahami peran dan fungsi para pihak yang terkait dengan Pasar Modal.
MATERI TRAINING HUKUM PASAR MODAL
1. Tinjauan Umum Pasar Modal
- Pengenalan Pasar Modal
- Prinsip Hukum Pasar Modal
- Regulasi Pasar Modal
- Struktur Pasar Modal Indonesia
- Instrumen Pasar Modal:
– Instrumen Utang (Obligasi)
– Instrumen Penyertaan (Saham)
– Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham)
– Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant).
2. Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal
- Struktur Kelembagaan Pasar Modal
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa Efek
- Perusahaan Efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Emiten dan Perusahaan Publik
- Investor
- Lembaga Penunjang Pasar Modal
3. Perdagangan Saham
- Penawaran Saham dan Obligasi
- Hak Pemegang Saham Publik
- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Efek Beragun Aset
- Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek
- Reksadana
4. Benturan Kepentingan
- Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi
- Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan
- Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan
- Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan.
5. Penegakan Hukum Pasar Modal
- Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
- Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
- Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
- Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
- Pemeriksaan dan Penyidikan
- Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
- Perlindungan Hukum Bagi Investor.
INSTRUKTUR TRAINING HUKUM PASAR MODAL
Leli Joko Suryono, SH., M.Hum and Team
Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia perbankan dan industry pada umumnya.
METODE TRAINING HUKUM PASAR MODAL
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA TRAINING HUKUM PASAR MODAL
Direksi/Komisaris Perusahaan (Emiten), Corporate Lawyer Perusahaan Terbuka, Manajer Investasi, konsultan hukum, akademisi dan masyarakat umum yang ingin mendalam Hukum Pasar Modal
- 27 – 29 Mei 2019
- 23 – 25 Juli 2019
- 24 – 26 September 2019
- 26 – 28 November 2019
- Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta
- Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
INVESTASI TRAINING HUKUM PASAR MODAL
- Course Fee : Rp. 6.500.000,-/participant (non residential)
FASILITAS TRAINING HUKUM PASAR MODAL
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)