HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA
Yogyakarta | 23 – 25 Agustus 2016 | Rp. 5.000.000
Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana kedudukan konsumen dalam perlindungan hukum, agar para pelaku usaha tidak berlaku semena mena dan merugikan para konsumen. Konsumen dan para pelaku usaha seharusnya memahami bahwa mereka merupakan simbiosis mutualisme, dimana satu sama lain saling membutuhkan dan menguntungkan.
COURSE OBJECTIVE HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA
- Ruang lingkup dan konsep dasar hukum perlindungan konsumen
- Simbiosis Mutualisme – Konsumen dan Penjual
- Asas Perlindungan konsumen
- Tujuan Perlindungan konsumen
- Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
- Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Pasal UU yang berlaku
- Tanggung jawab dan sanksi pelaku usaha
COURSE OUTLINE HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA
Dalam pelatihan ini peserta akan memahami tentang keselarasan atau keseimbangan hubungan kehidupan dalam dunia usaha serta dunia kerja, dimana semua mempunyai keterkaitan dan sama sama saling membutuhkan.
- Peserta memahami bagaimana keselelarasan dan dalam pandangan hukum
- Peserta dapat mengaplikasikan wacana yang diperoleh dalam dua sisi
- baik sisi konsumen maupun sisi usaha.
- Memahami tentang keseimbangan hak antara satu dengan yang lainnya.
- Lebih jeli dalam menghadapi kasus yang berkaitan aset dan property serta yang lainnya.
WHO SHOULD ATTEND HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA
Legal Officer / Pelatihan ini ditujukan bagi pihak yang memerlukan training ini, baik sebagai konsumen ataupun pelaku usaha.
DURATION, TIME AND VENUE HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA
- Waktu : 23 -25 Agustus 2016,
- Rp. 5.000.000
- Yogyakarta