Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa
Mercantile Athletic Club, Jakarta | 21 – 22 Desember 2016 | Rp 3.500.000,-
Outline
Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia sehingga dapat meminimalisir persengketaan atas hak-hak tanah yang dimiliki.
TUJUAN
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif
Siapa harus hadir :
Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary
PROGRAM OUTLINE:
MATERI
- Hukum pertanahan di Indonesia
- Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
- Istilah Agraria dalam UUPA
- Hak penguasaan tanah dalam UUPA
- Pendaftaran tanah
- Pengertian pendaftaran tanah
- Landasan hukum pendaftaran tanah
- Tujuan pendaftaran tanah
- Pembebasan Tanah
- Proses pembebasan tanah
- Tim pembebasan tanah
- Penyeleseian persengketaan atas hak tanah
- Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Solusi melalui Badan Peradilan
- Studi kasus dan diskusi
Instructor :
DR.SUDARYAT PERMANA.SH.MH
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
INVESTASI :
Rp. 3.500.000,- / peserta.. Sudah termasuk Makan Siang ,Coffee Break 2x,Modul Pelatihan dan Sertifikat.