International Joint Venture Agreement
Eden Hotel/The Bali Rani/Sun Island, Bali | 08 – 09 September 2016 | Rp 7.350.000
Latar Belakang
Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company).
Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement.
Tujuan dan Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mampu memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement
- Mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional
- Mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy
- Memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement
- Dapat membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement
- Mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional
Materi Training
- Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement
- Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional
- Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy
- Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement
- Merancang international Joint Venture Agreement
- Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional
Siapa Yang Perlu Hadir
General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department
Workshop Leader :
Dr. (Cand) Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
(Konsultan Hukum, Dosen dan Penulis Buku tentang Hukum Yayasan)
Beliau adalah konsultan hukum dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai pengacara beliau juga pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop salah satunya di bidang hukum Yayasan. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004 ini adalah juga peneliti dan penulis buku yang cukup produktif salah satunya adalah buku Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial yang diterbitkan oleh Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001
Training Fee
Bali & Batam
- Rp. 6.000.000,- Group
- Rp. 6.250.000,- Early Bird
- Rp. 6.750.000,- On The Spot
- Rp. 7.350.000,- Full fare
cforms contact form by delicious:days