JURU LAS KARBIT – Sertifikasi Kemenakertrans RI
Bandung | 04 – 07 September 2017 | Fee at Proposal
Bandung | 02 – 05 Oktober 2017 | Fee at Proposal
Bandung | 27 – 30 November 2017 | Fee at Proposal
Bandung | 04 – 07 Desember 2017 | Fee at Proposal
CAKUPAN MATERI JURU LAS KARBIT
I. KELOMPOK DASAR
- Kebijakan dan dasar-dasar K3 (2 JP)
- Peraturan Perundangan-undangan (4 JP)
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.02/MEN/1982
- Permenaker No. ……………
II. KELOMPOK INTI
- Pengetahuan pengelasan karbit (oxyacetyline) (4 JP)
- Teknik pengelasan (4 JP)
- Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan (4 JP)
- Pengetahuan bahan (4 JP)
- Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya (4 JP)
III. EVALUASI
- Teori (4 JP)
- Praktek (5 JP)
INSTRUKTUR JURU LAS KARBIT
instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemnaker RI
TEMPAT TRAINING JURU LAS KARBIT
di Bandung
DURASI TRAINING JURU LAS KARBIT
35 jam pelajaran@45 menit atau4 (empat) hari (jam 08.00 – 17.00)
WAKTU TRAINING JURU LAS KARBIT
- 28 Aug 2017-31 Aug 2017
- 04 Sep 2017-07 Sep 2017
- 02 Oct 2017-05 Oct 2017
- 27 Nov 2017-30 Nov 2017
- 04 Dec 2017-07 Dec 2017
HARGA INVESTASI/PESERTA:
Fee at proposal
PESYARATAN PESERTA:
- Berbadan sehat baik physik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan
- Dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengann ketentuan yang berlaku;
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
- Pernah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat;
FASILITAS UNTUK PESERTA :
- Modul Training
- Flash Disk berisi materi training
- Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI)(disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari kemenakertrans RI)
- ATK: Blocknote dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruangan Training
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
- Transportasi untuk peserta dari penginapan peserta ke hotel tempat training PP (jika minimal peserta dari satu perusahaan yang sama ada 4 peserta)