K3 UMUM – Sertifikasi Kemenakertrans
Jakarta | 09 – 20 Februari 2015 | Rp 9.250.000
Jakarta | 25 – Maret – 05 April 2015 | Rp 9.250.000
Jakarta | 03 – 14 Juni 2015 | Rp 9.250.000
Jakarta | 18 – 29 Agustus 2015 | Rp 9.250.000
Jakarta | 09 – 20 November 2015 | Rp 9.250.000
Deskripsi:
Dalam dunia industri yang semakin berkembang dan persaingan yang semakin ketat akhir-akhir ini memerlukan pula peralatan, mesin-mesin yang lengkap dan serba canggih, intesitas pekerja yang dikerahkan sering membuat pekerja kelelahan. Bahan-bahan yang mengandung racun , cara kerja yang buruk, kurang terampil, tidak ada pengetahuan tentang resiko atau sumber bahaya, membuat semuanya ini merupakan sumber potensi resiko yang tingggi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ada pelatihan K3 Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor: KEP. 239/MEN/2003 tgl. 10 Nopember 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.
Pelatihan K3 Umum ini bertujuan agar peserta pelatihan mampu membuat sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu mengimplementasikannya dengan baik sehingga dapat mengeliminasi potensi resiko yang ada.
Pelatihan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kemenakertrans dan sertifikat dikeluarkan oleh Kemenakertrans.
Tujuan Pelatihan K3 Umum
Setelah menyelesaikan program training ahli k3 umum ini, peserta Training Ahli K3 Umum diharapkan mampu :
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
PERSYARATAN PESERTA TRAINING AHLI K3 UMUM
Calon peserta Training Ahli K3 Umum harus berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Materi Pelatihan:
- Kebijakan K3,
- UU No.1/1970,
- Dasar – dasar K3,
- P2K3 Kelembagaan K3,
- K3 Penanggulangan Kebakaran Pengawasan K3,
- Listrik,
- K3 Pesawat Uap,
- K3 Bejana Tekan,
- K3 Mekanik,
- K3 Konstruksi Bangunan
- K3 Pengawasan Kesehatan Kerja,
- Pengawasan Kesehatan Kerja,
- Pengawasan Lingkungan Kerja Sistem Manajemen K3 (SMK3),
- Audit SMK3 Manajemen Resiko,
- Analisa Kecelakaan/Statistik dan Laporan Kecelakaan Studi Kasus,
- Praktek,
- Inspeksi/Kunjungan Lapangan Seminar
INSTRUKTUR TRAINING AHLI K3 UMUM
Intruktur yang akan memberikan training ahli K3 umum ini adalah instruktur Senior dari DEPNAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.
SERTIFIKASI TRAINING AHLI K3 UMUM
Peserta yang lulus pada Training Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum yang di keluarkan oleh DEPNAKERTRANS.
BIAYA
Biaya pelatihan ini adalah Rp 9.250.000,- per orang (non-residential).
PELAKSANAAN TRAINING:
Training akan dilaksanakan selama 12 hari
FASILITAS:
- Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy),
- Training Kit: tas, Block Note, ballpoint,
- Makan Siang,
- coffee / tea break,
- Sertifikat ( Dikeluarkan oleh Kemenakertrans),
- Foto bersama seluruh peserta Training.