Pelatihan ini membantu peserta memahami & melaksanakan kebijakan k3 pekerjaan di ruang terbatas/ tertutup (confined space)
Bekasi | 21-25 Oktober 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 4-8 November 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 18-22 November 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 2-6 Desember 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 16-20 Desember 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Pendahuluan Pelatihan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/ tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/ tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/ JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/ SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space)
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/ tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/ tertutup
- Prosedur Log Out – Tag Out
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/ tertutup
- Evaluasi
Praktek Pelatihan
- Prosedur memasuki ruang terbatas/ tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Instruktur Training
Depnakertrans & Praktisi
Tanggal & Tempat Pelatihan 2024
- 21-25 Oktober 2024
- 4-8; 18-22 November 2024
- 25 November 2024
- 2-6; 16-20 Desember 2024
Tempat: Workshop, Jl. Rawa Semut, Jaka Mulya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423.
Jam: 08.00 – 16.00
Biaya Pelatihan
- Rp 6.600.000,-
- Biaya diatas sudah termasuk Fee Instruktur Class Room dan lapangan, Penggandaan materi, Training kit, 2X Coffee Break, Lunch, SIO (Surat Ijin Operasi), Sertifikat dan Buku Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
- Tidak termasuk pajak – pajak.
PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – Sertifikasi Depnakertrans