The 1st Kalimantan Mining Business & Legal Conference
“Menciptakan Pertambangan Yang Ramah Lingkungan, Berkelanjutan serta Patuh Hukum”
Hotel Le-Grandeur Balikpapan | Rabu-Kamis, 26-27 September 2012 | Rp. 6.500.000,
Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia menyimpan potensi mineral dan batubara yang sangat besar. Potensi tersebut tentu saja harus dikelola dengan baik dan dieksploitasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu kepatuhan terhadap hukum dan peraturan terkait seperti peraturan lingkungan hidup, peraturan mineral dan batubara, peraturan kehutanan dan peraturan lain yang terkait, mutlak diperlukan, sehingga tujuan pertambangan berkelanjutan dapat dicapai.
Selain itu, sektor pertambangan mineral dan batubara, pada saat ini ternyata belum maksimal dalam menyumbang pendapatan untuk Negara. Porsi pendapatan yang diperoleh dari sektor mineral dan batubara ini masih lebih kecil dari minyak dan gas bumi, padahal potensinya pada saat ini bisa dikatakan jauh lebih besar daripada sektor migas. Untuk itulah pada saat ini, kementerian ESDM melakukan penataan ulang PKP2B, KK dan KP-KP atau IUP-IUP di sektor mineral dan batubara demi memaksimalkan potensi mineral dan batubara untuk menyumbang bagi pendapatan Negara serta agar sektor pertambangan ini kedepan jauh lebih tertib dan selalu memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
Keseriusan pemerintah untuk memaksimalkan sektor pertambangan ini ditunjukkan dengan telah terbitnya banyak peraturan perundang-undangan di tahun 2012 disektor pertambangan mineral dan batubara. Agar para pengusaha pertambangan dan stakeholder pertambangan memahami peraturan-peraturan tersebut, diperlukan sebuah sosialisasi dan pembahasan antara stakeholder pertambangan dan pemerintah untuk memperoleh satu pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan sehingga meningkatkan kepatuhan stakeholder pertambangan terhadap peraturan yang berlaku.
Target Peserta
Target peserta untuk acara ini berasal dari :
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN
- CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara
- Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
- Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
- Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara
RUNDOWN ACARA HARI PERTAMA
Rabu, 26 September 2012
Time (WITA) |
Theme |
Speaker |
08.30 – 08.05 |
Registrasi | |
08.05 – 09.00 |
Pembukaan | Institute for Mining Legal Studies |
Sesi 1 Keynote Speech |
||
09.00 – 09.30 |
Kebijakan Pemerintah Kalimantan Timur dalam Menciptakan Iklim Investasi Pertambangan Yang Kondusif dan Action Plan dan Strategi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2012 | Drs. H. Awang Faroek Ishak, M.M, M.Si.,(Gubernur Kalimantan Timur) |
09.30 – 10.00 |
Update Renegosiasi Kontrak Pertambangan dan Action Plan dan Strategi ESDM untuk Melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2012 | Dr. Ir. Thamrin Sihite, M.Sc(Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM) |
10.00 – 10.15 |
Cofee Break | |
Sesi 2 Diskusi Panel : Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara |
||
10.15 – 10.40 |
Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah Mineral ( Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral) | Fadli Ibrahim (Kepala Bagian Hukum dan Perundang–undangan Kementerian ESDM) |
10.40 – 11.00 |
Larangan Ekspor Batubara Berkalori Rendah (Sosialisasi Rancangan Permen Mengenai Peningkatan Nilai Tambah Batubara) | Drs. R. Edi Prasodjo M.Sc.(Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) |
11.00 – 11.20 |
Kesiapan Pengusaha Pertambangan dalam Mengolah dan Meningkatkan Nilai Tambah Mineral dan Batubara | Supriatna Suhala (Direktur Eksekutif APBI) |
11.20 – 12.00 |
Lunch & Networking | |
Sesi 3 Diskusi Panel : Upaya Menciptakan Pertambangan yang Ramah Lingkungan dan Berkesinambungan |
||
13.00 – 14.00 |
Sosialisasi dan Pendalaman PP No. 27 Tahun 2012 tentang Mekanisme Ijin Lingkungan dan Proper sebagai Upaya Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Lingkungan di Sektor Pertambangan | Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, MA, (Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup) |
14.00 – 15.00 |
Kebijakan Pemerintah Daerah Terkait Pemberian IUP pasca UU Minerba dan Upaya Daerah Menciptakan Pertambangan yang Ramah Lingkungan | Ir. H. Isran Noor M.Si. (Bupati Kutai Timur) |
15.00 – 16.30 |
Pinjam Pakai dan Tumpang Tindih Kawasan Hutan, Terkait Pertambangan Mineral & Batubara (Pemahaman Mendalam Terkait Permenhut 18 / 2011) | Ir. Hudoyo, MM (Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan) |
16.30 – 16.45 |
Closing & Announcement | |
18.30 – 21.00 |
Gala Dinner | Entertainment |
Run Down Acara Hari Kedua
Kamis, 27 September 2012
Time (WITA) |
Theme |
Speaker |
08.30 – 09.00 |
Registrasi & Coffee Morning | |
09.00 – 10.30 |
Sosialisasi PP No. 9/ 2012 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di ESDM | Ir. Tatang Sabaruddin, M.T.(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara KESDM) |
10.30 – 12.00 |
Update IUP Clear and Clean, Tata Cara Konversi KP menjadi IUP dan Penyesuaian PKP2B terhadap UU Minerba, Lelang untuk Memperoleh WIUP dan verifikasi, kategorisasi dan update serta kelanjutan pendataan WIUP Clean and Non Clean” | Nelyanti Siregar (Kepala Sub Direktorat Pelayanan Usaha Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) |
12.00 – 13.00 |
Break Lunch | |
13.00 – 14.45 |
Pemahaman Mendalam tentang DMO, Royalti dan Penetapan Patokan harga batu bara terkait Permen ESDM No 34/ 2009 dan No. 17/2010 dan Permintaan dan Harga Batubara Dalam Negeri Tahun 2011” | Nur Pamudji (Direktur Utama PT. PLN (Persero) |
14.45 – 15.00 |
Coffee Break | |
15.00 – 16.00 |
“Pembahasan Ketentuan-ketentuan dalam Permen ESDM No 28 tahun 2009 terkait Pasal 124 UU Pertambangan” | Ir. Nur Hardono (Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral & Batubara) |
16.00 – 17.00
Legal Audit dan Proses Akuisisi Pertambangan berdasarkan UU Minerba
Yuliana Tjhai
(Bahar & Partner)
Yuliana Tjhai
(Bahar & Partner)
Tempat :
Hotel Le-Grandeur Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman, Balikpapan 76114
Kalimantan Timur
Waktu :
- Rabu-Kamis, 26-27 September 2012
- Pukul 09.00 – 17.00 WITA
Fasilitas
Seminar Kit ( CD Materi, foto dokumentasi acara, sertifikat )
Biaya Pendaftaran
- Biaya : Rp. 6.500.000,