KALKULASI PERHITUNGAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
Yogyakarta | 09 – 11 November 2020 | Rp 5.500.000/ peserta
Yogyakarta | 03 – 05 Desember 2020 | Rp 5.500.000/ peserta
PENDAHULUAN TRAINING PERHITUNGAN THR
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 tentang THR. Kemudian peraturan tersebut diperbaharui pada tanggal 8 Maret 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan dengan mudah dapat mengetahui besaran dan tata cara pemeberian THR Keagamaan untuk para pekerjanya. Bila perusahaan mampu untuk memberikan THR kepada para pekerjanya namun dengan sengaja mengabaikannya maka dapat dikenakan denda dan sanksi. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerjanya.
TUJUAN TRAINING PERHITUNGAN THR
Pelatihan Kalkulasi Perhitungan THR ini secara umum bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam melakukan kalkulasi perhitungan THR yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan. Pemberian THR yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan adalah hak bagi para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
MANFAAT TRAINING PERHITUNGAN THR
- Mampu memahami dasar hukum dibidang ketenagakerjaan mengenai pemberian THR.
- Mampu mengetahui perbedaan PERMEN No. 4 tahun 1994 dan PERMEN No. 6 tahun 2016.
- Mampu mengetahui Besaran dan Tata Cara Pemberian THR Keagamaan
- Dapat menghitung kalkulasi perhitungan THR sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
SASARAN PESERTA TRAINING PERHITUNGAN THR
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
- Payroll Officer, Payroll Supervisor, Assistant Manager HRD
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Kalkulasi Perhitungan THR
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Kalkulasi Perhitungan THR
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Kalkulasi Perhitungan THR
MATERI TRAINING PERHITUNGAN THR
- Dasar Hukum Perhitungan Kalkulasi Perhitungan THR
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 (sudah tidak berlaku)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016
- Perbedaan PERMEN No. 4 tahun 1994 dan PERMEN No. 6 tahun 2016
- Besaran dan Tata Cara Pemberian THR Keagamaan
- Perhitungan kalkulasi THR
- Denda dan Sanksi bila perusahaan tidak memberikan THR
METODE TRAINING PERHITUNGAN THR
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Praktek perhitungan THR
INSTRUCTOR TRAINING PERHITUNGAN THR
Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM
VENUE
Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
DURASI TRAINING
2 days
INVESTATION PRICE/ PERSON
- Rp. 5.500.000/person (full fare) or
- Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: Blocknote and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)
KALKULASI PERHITUNGAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR)