Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Seminar Sehari
Sosialisasi PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan PP No. 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara

Hotel Harris, Jakarta | Kamis, 24 Mei 2012 | Rp. 3.000.000

 

 

Pendahuluan

Pada saat ini listrik merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Listrik juga merupakan fenomena modern yang membedakan manusia purba dengan manusia modern. Seiring dengan kebutuhan tersebut, industri ketenagalistrikan  makin berkembang pesat seiring dengan demand listrik yang semakin tinggi baik dari kalangan masyarakat maupun industri.  Penyedia tenaga listrik di luar PLN pun semakin tumbuh dan berkembang. Namun satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa semua industri yang padat modal juga rawan atas resiko.  Untuk meminimalisir resiko yang ada tersebut, pengetahuan yang mendalam mengenai lika-liku usaha ketenagalistrikan dan aturan-aturan yang terkait adalah menjadi suatu keharusan bagi pengusaha yang ingin atau sudah berusaha di industri ini.

Baru-baru ini pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum berusaha di industri ini telah menerbitkan PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan dan PP No. 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.  PP tersebut terbit sebagai peraturan pelaksana dari UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Agar para pengusaha di industri ini serta para konsultan yang terkait dalam industri ini memahami apa saja kebijakan pemerintah dan hal-hal baru apa saja yang diatur dalam PP ini, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kadar kepatuhan pengusaha di bidang industri ini terhadap regulasi yang berlaku, maka, Sosialisi terkait PP ini amat perlu untuk diadakan

 

Rundown Acara

08.30 – 08.55

Registrasi dan Coffee Morning

08.55 – 09.00

Pembukaan

Sesi I

09.00 –12:00

  • Latar belakang pembuatan PP No. 24/2012 dan Status PP No 10/1989 yang diubah terakhir dengan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
  • Macam-macam usaha ketenagalistrikan, syarat dan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
  • Ketentuan tentang izin operasi dan penggunaan tanah.

 

Pembicara :

Pamudji Slamet
(Kepala bagian Hukum dan Perundang undangan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi – ESDM)

 

12.00-13.00

Lunch Time

Sesi II

13.00 – 16:00

 

  • Harga Jual Tenaga Listrik, Sewa Jaringan dan tarif tenaga listrik;
  • Ketentuan terkait  Keselamatan Ketenagalistrikan, standardisasi, instalasi dan tenaga teknik terkait ketenagalistrikan serta pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika;
  • Ketentuan mengenai sanksi terkait;
  • Latar Belakang dan Pemahaman Kententuan PP No. 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Pembicara :

Ir. Satya Zulfanitra, M.Sc

(Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM)

 


Tempat :

  • Hotel Harris – Jakarta
  • Dr. Saharjo No. 191
  • Tebet – Jaksel 12960

Waktu

  • Kamis, 24 Mei 2012
  • Pukul 09.00 – 16.00

 

Biaya Pendaftaran

  • Early Bird               : Pendaftaran sebelum   1 Mei 2012   Rp. 2,250,000,-
  • Biaya Normal         : Pendaftaran setelah 1 Mei 2012    Rp. 2,500,000,-

Fasilitas :

Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi, Sertifikat, 2x Coffee Break, 1 x Lunch)

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days