KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT, INVESTOR DAN PEMERINTAH PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
Hotel Morrissey, Jakarta | Selasa, 21 Februari 2012 | 09.00 – 13.00 WIB | Rp. 2.000.000,- / orang
Latar Belakang
Setelah melalui perjalanan waktu yang cukup panjang, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam Sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2011 yang lalu. Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka RUU tersebut menjadi sah sebagai Undang-undang (UU) paling lama 30 hari sejak RUU tersebut disahkan. Diharapkan dengan adanya UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini, maka Indonesia memiliki payung hukum yang kuat setingkat UU guna memperlancar pelaksanaan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum yang memerlukan pengadaan tanah.
Namun sejauh mana UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat,Investor dan Pemerintah yang terkait dalam pembangunan kepentingan umum tersebut? Bagaimana isi dari pasal-pasal UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Apa saja pembangunan yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum yang dapat dilaksanakan berdasarkan UU ini? Bagaimana proses dan mekanisme pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi bagi masyarakat pemegang hak tanah yang terkena proyek pembangunan? Apa saja masalah dan/atau sengketa yang akan timbul dalam proses pelaksanaan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan? Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul menurut UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan peraturan terkait? Semua itu akan dibahas secara komprehensif oleh pakar dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.
Materi Seminar
- Analisa dan Pembahasan isi UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
- Bagaimana Bentuk kepastian Hukum bagi Masyarakat, Investor dan Pemerintah pasca disahkannya UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
- Permasalahan-Permasalahan Hukum Komersial Seputar UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Pembicara
- Bapak Daryatmo Mardiyanto (Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan)
- Bapak Joyo Winoto (Kepala Badan Pertanahan Nasional)* (dalam konfirmasi)
- Prof. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI (Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UI).
Waktu dan Tempat
- Hari/Tanggal: Selasa, 21 Februari 2012
- Pukul: 09.00 – 13.00 WIB
- Tempat: Hotel Morrissey, Jl. KH. Wahid Hasyim, Jakarta
Investasi
- Rp. 2.000.000,/orang
- ( Early Bird) Rp. 1.500.000,-/orang untuk pelunasan yang dilakukan paling lambat tanggal 7 Februari 2012