The 3rd Indonesian Palm Oil Plantation Business and Legal Forum 2013
Kepatuhan Hukum dan Pembiayaan pada Industri Perkebunan Kelapa Sawit
Hotel Le Meredien – Jakarta | Selasa & Rabu, 28-29 Mei 2013 | Rp. 6.000.000
Pendahuluan
Setidaknya ada dua hal permasalahan yang pada saat ini, patut dicermati oleh para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yaitu permasalahan kepastian hukum dan tindak lanjut terhadap kebijakan moratorium hutan primer dan lahan gambut. Dua permasalahan tersebut sekarang ini paling tidak cukup membuat kalangan pengusaha perkebunan kelapa sawit pusing kepala.
Para pengusaha perkebunan kelapa sawit terutama para pengusaha besar tentunya pada saat ini harap-harap cemas menanti diterbitkannya revisi atas permentan no 26/2007. Kecemasan tersebut bermula dari adanya wacana pembatasan atas kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit bagi perusahaan yang masih dalam satu group, yang hanya diperbolehkan memiliki lahan perkebunan maksimal 100.000 ha.
Bagi pengusaha besar sudah barang tentu kebijakan ini (apabila jadi diberlakukan) akan menghambat rencana ekspansi mereka. Demikian pula bagi pemerintah daerah, kebijakan pembatasan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dianggap sebagai disinsentif bagi perkembangan investasi dan pendapatan asli daerah. Sementara bagi sebagian kalangan petani kecil, ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini justru akan mempersempit kesempatan untuk meningkatkan penghasilan sebagai akibat berkurangnya investasi perusahaan besar. Akan tetapi, diluar pendapat yang kontra atas pembatasan kepemilikan lahan tersebut, sebagian kalangan ada juga yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan salah satu solusi mengatasi konflik lahan yang sering terjadi akhir-akhir ini dan juga merupakan upaya yang jitu untuk membatasi kepemilikan asing atas lahan sawit serta menjadikan rakyat Indonesia sebagai tuan rumah di negara sendiri.
Permasalahan Kedua yang saat ini menjadi pemikiran bagi pengusaha perkebunan kelapa sawit adalah tentang kelanjutan moratorium hutan primer dan lahan gambut. Apakah setelah Mei 2013, nanti, kebijakan tersebut akan terus dilanjutkan dengan memperpanjang masa berlakunya moratorium dengan mengeluarkan pengganti inpres no 10 tahun 2011? Atau dihentikan?. Perpanjangan moratorium tersebut, tentu saja akan dianggap sebagai kebijakan yang tidak pro investasi sedangkan dilain pihak para lembaga lingkungan tentu sangat berharap agar kebijakan moratorium ini akan terus berlanjut sehingga kelestarian alam dapat dijaga.
Seluruh permasalahan tersebut akan dibahas tuntas oleh para pembicara dalam forum ini dan diharapkan juga adanya partisipasi penuh dari peserta forum untuk memberikan usulan dan kritik terhadap berbagai kebijakan tersebut. Selain itu pada hari kedua, peserta forum akan diberikan workshop-worskhop baik sehubungan dengan pengetahuan legal maupun teknis dari usaha perkebunan, sehingga penyelenggara berharap, forum ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para peserta dan usahawan perkebunan kelapa sawit.
Run Down Acara
Hari ke-1
Selasa, 28 Mei 2013 | |
07.30 – 08.00 | Registrasi dan Coffe Morning |
Opening Remarks | |
08.20 – 08.30 | Sambutan dari ICBLS |
Panel (1) | Rencana Pembatasan Kepemilikan Lahan Sawit dan Pokok-Pokok Usulan Revisi Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Ijin Usaha Perkebunan |
Sesi I :08.30 –10.30 | Rincian Permasalahan dan Usulan Penyempurnaan Permentan No. 26/2007 |
Ir. Mukti Sardjono M.ScSekjen Direktorat Perkebunan | |
Sesi Tanya Jawab | |
Sesi II :10.00 – 12.00 | Pembatasan Kepemilikan Lahan Sawit dan Upaya Mengatasi Konflik Kepemilikan Lahan Sawit |
Mas Achmad SantosaKetua Pokja Pengkajian dan Penegakan Hukum Satgas REDD | |
Sesi Tanya Jawab | |
Sesi III :10.00 – 12.00 | Kendala dan Komplikasi Implementasi Wacana Pembatasan Kepemilikan Lahan Sawit |
Achmad ManggabaraniKetua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan (FP2SB) | |
Sesi Tanya Jawab | |
12.00 – 13.00 | Lunch and Networking Session |
Panel 2 | Kelanjutan Moratorium Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut |
Sesi IV13.00 – 15.00 | Kebijakan Kementerian Kehutanan Mengenai Moratorium Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut |
DR. Ing. Hadi DaryantoSekjen Kementerian Kehutanan | |
Sesi Tanya Jawab | |
Sesi V14.00 – 16.00 | Dampak Pelaksanaan Moratorium Hutan Primer dan Lahan Gambut terhadap Perkembangan Investasi Sawit |
Joko SupriyantoSekjen GAPKI | |
Sesi Tanya Jawab | |
Sesi VI14.00 – 16.00 | Dampak Pelaksanaan Moratorium Terhadap Peningkatan Investasi dan PAD Daerah |
Isran NoorKetua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) | |
Sesi Tanya Jawab |
Hari ke-2
Rabu, 29 Mei 2013 | |
08.00 – 08.30 | Registrasi & Coffee Morning |
Workshop 2 | |
08.30 – 09.30 | Pengetahuan Teknis Industry Kelapa Sawit |
Iyung Pahan(DMI Consulting Group) | |
Sesi Tanya Jawab | |
Workshop 3 | |
09.30 – 11.00 | Tata Cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan dan Pembahasan A-Z Pemerolehan Lahan Perkebunan terkait Kawasan Hutan |
Ir. Tri Joko Mulyono,MM (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi) | |
Sesi Tanya Jawab | |
10.30 – 12.00 | Pemahaman Tindak Pidana Korupsi Terkait Usaha Perkebunan dan Upaya Pencegahannya |
Nasrullah SH | |
12.00- 13.00 | Lunch and Networking Session |
Workshop 4 | |
13.00-14.15 | Tata Cara Pemerolehan dan Proses Sertifikasi HGU dari A-Z terkait Perkebunan Kelapa Sawit |
DR. Guna Negara(Direktur Penggunaan dan Penetapan Hak Tanah BPN) | |
Sesi Tanya Jawab | |
Workshop 5 | |
14.00-15.15 | Kebijakan Bank untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi perkebunan Kelapa Sawit skala kecil dan Menengah |
BRI | |
Sesi Tanya Jawab | |
Workshop 6 | |
15.00-16.30 | (Penerapan Standarisasi ISPO serta Mengelola dan Mengatasi Konflik di Lahan Perkebunan) |
DR., IR., Latief Rachman MSc, MBA. Ph.d | |
Sesi Tanya Jawab | |
16-30- Selesai | Penutup |
Durasi:
(08.30 – 16: 30 WIB)
Waktu dan Tempat
Selasa &Rabu, 28 – 29 mei 2013
Le- Meridien Hotel Jakarta
Biaya Registrasi:
Rp. 6.000.000, # 2x Coffee Break, Lunch, (CD Materi, foto dokumentasi acara, sertifikat )