Kewajiban Keuangan dan Perpajakan untuk Tambang Minerba

Kewajiban Keuangan dan Perpajakan untuk Tambang Minerba

Aryaduta Hotel Semanggi / Swiss – Belhotel, Jakarta | 26 November 2014 | Rp. 2.695.000

 

 

Pada saat investor mau berinvestasi harus sudah tahu apa saja kewajiban keuangan yang harus dibayarkan ke Pemerintah juga harus tahu ijin penambangan yang dikelola termasuk ijin generasi lama atau yang sudah menggunakan ijin IUP.  Ada kewajiban keuangan dan perpajakan yang harus diketahui supaya bisa dihindari kesalahan yang fatal dan mengakibatkan denda bahkan pencabutan atau penghentian ijin. Misalnya kewajiban membayar  Land rent/deadrent, royalty,cadangan reklamasi, begitu juga peraturan pajak yang berbeda Perpajakan untuk generasi 1,2.3 sd 8, IUP dsb. Untuk yang generasi terdahulu akan menghormati isi kontrak sampai habis masa kontraknya dengan segala aturan yang dijelaskan secara detail sedangkan untuk ijin yang baru berpedoman pada PP 9 tahun 2012.

 

Sasaran: 

  1. Peserta memahami tentang tahap tahap penambangan.
  2. Peserta dapat mengetahui biaya-biaya yang terjadi di setiap tahap penambangan.
  3. Peserta dapat memahami cara ber tax planning untuk perusahaan pertambangan.

 

PROGRAM OUTLINE

  1. Overview tentang peraturan pertambangan.
  2. Tahap tahap pertambangan.
  3. Land rent/dead rent
  4. Royalty
  5. Pajak daerah.
  6. Pajak-pajak yang terjadi di setiap tahap penambangan.
  7. Tax Planning untuk PPh pasal 21/26.
  8. Tax Planning untuk PPh pasal 22
  9. Tax Planning untuk PPh pasal 23
  10. Tax Planning untuk PPH pasal 4(2)
  11. Tax Planning untuk PPN dan pajak ekspor.
  12. Tax Planning untuk PPh Badan.
  13. Membandingkan perbedaan tarif antara PKP2B dengan IUP/IPR

 

Metode : 

Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan sudi kasus.

 

Workshop Leader :

M. Zeti Arina, MM,BKP 

Adalah pendiri sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini  mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi.

Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing.  Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.

Gelar Magister Management diperoleh dari  Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.

Judul Buku Karangannya :

  1. Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
  2. Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?

(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

 

Price 

  • Rp. 1750000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before H-7)
  • Rp. 1950000,- (Early Bird; REG before H-7; payment before H-7)
  • Rp. 2450000,- (On The Spot; payment on the day)
  • Rp. 2695000,- (Full fare)
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days