Kiat Menyusun/Memperbarui Peraturan Perusahaan(PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta | Rabu-Kamis, 5-6 November 2008, | Rp. 2.700.000 / orang
Deskripsi Singkat
Setiap perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih harus sudah memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Bagi yang sudah memiliki PP, apakah PP tersebut sudah cukup berfungsi sebagai alat untuk lebih meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan? Apakah isi PP tersebut cukup memadai dalam mendukung reward and punishment system? Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila Serikat Pekerja meminta untuk menyusun PKB baru sebagai pengganti PP atau memperbaharui PKB yang sudah hampir habis masa berlakunya, apakah manajemen telah memiliki kiat untuk menghadapinya? Semua pertanyaan itu akan terjawab melalui workshop ini.
Dalam workshop ini para peserta akan melakukan simulasi tentang bagaimana cara menyusun PP atau PKB setelah sebelumnya mendapatkan pemahaman yang mendasar dari nara sumber melalui kajian regulasi terkait maupun share experience dari nara sumber. Selain itu, untuk lebih memaksimalkan efektifitas dari workshop ini, para peserta akan mendapatkan contoh PP/PKB standar berikut beberapa regulasi terkait dalam bentuk CD yang tentu saja pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing peserta.
Sasaran Workshop
Setelah mengikuti workshop peserta diharapkan:
- Lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang PP dan PKB.
- Lebih memahami isi PP dan PKB sesuai peraturan perundang- undangan maupun sebagai bagian dari Manajemen SDM.
- Lebih terampil di dalam menyusun isi PP dan PKB sehingga perusahaan siap mengajukan draft PP dan PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
- Lebih memahami teknik perundingan PKB sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal.
Target Peserta
Manager/Direktur HRD, Manager Hubungan Industrial, Legal Manager, Ketua Serikat Pekerja, Praktisi/Dosen Hubungan Industrial dan lain-lain.
Jadwal Pelatihan Dan Rencana Pelajaran
- Pemahaman PP & PKB sebagai instrumen dasar Hubungan Industrial
- Peraturan Ketenagakerjaan yang mengatur PP & PKB
- Prinsip dasar yang harus ada dalam PP & PKB yang baik
- Mengapa dan kapan sebuah PP & PKB diperlukan?
- Perbedaan antara PP dan PKB
- PKB sebagai alternatif maupun kelanjutan dari PP
- Prosedur dan mekanisme penyusunan PP & PKB
- Hubungan pengusaha, manajemen, dan serikat pekerja dalam konteks penyusunan PP & PKB
- Kiat agar PP & PKB dapat berjalan efektif
- Problem yang biasa timbul dan upaya penyelesaiannya baik secara bipartit maupun tripartit
- Antisipasi dan prosedur pembaharuan PP & PKB
Nara Sumber
Ir. FX. Djoko Soedibjo, MM, MBA
Beliau adalah seorang praktisi di dunia HRD yang saat ini masih menjabat sebagai Senior Management Consultant F X Djoko Soedibjo & Associates. Sebelum menjalani profesinya sebagai konsultan HRD beliau pernah menjabat sebagai Direktur HRD beberapa multinational company maupun perusahaan dalam negeri seperti HSBC, Indomobil Group, Indomobil Suzuki International, Putra Kalimantan Group. Selain itu beliau juga pernah menjabat sebagai Personnel & Administration and General Affairs Division Manager di PT. Cold Rolling Mill Indonesia Utama.
Investasi
- Rp. 2.700.000 / orang,
- Rp. 4.500.000,-/ 2 orang
- Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, CD Contoh PP / PKB Standar, Seminar kit, Sertifikat