One Day Workshop
Konsep Hubungan Industrial (Hukum Perburuhan) Yang Normatif Batch VII
Bonus: CD Kumpulan Regulasi Ketenagakerjaan (UU, PP & Kepmen)
Kamis, 30 Oktober 2008, Hotel Bumikarsa Bidakara
Latar Belakang:
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dbuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Atas dasar itu, maka kami menyelenggarakan pelatihan Konsep Hubungan Industrial ini dengan harapan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Melalui pelatihan ini para peserta selain akan dapat memahami konsep hubungan industrial melalui metode tutorial dan diskusi juga akan dibekali dengan CD kumpulan regulasi ketenagakerjaan sebagai bahan referensi.
Silabus Pelatihan:
Sesi 1
Pengantar Hubungan Industrial
- Fungsi-fungsi Manajemen SDM
- Definisi, Tujuan dan Ruang Lingkup Hubungan Industrial
Norma Dalam Hubungan Industrial
- Makro Minimal
- Mikro Kondisional
PP, KKB dan Perjanjian Kerja
- Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan
- Perbedaan PP dan KKB
- Mekanisme Menyusun PP / KKB
- Format Standar PP, KKB dan Perjanjian Kerja
Sesi 2
Serikat Pekerja & Komposisinya
- Pengertian Pekerja dan Serikat Pekerja
- Cara pendirian Serikat Pekerja
- Fungsi dan Peranan Serikat Pekerja
Pemogokan & Lock Out
- Syarat Pemogokan yang sah
- Syarat Lock Out yang sah
- Konsekwensi Pelanggaran
Status Hubungan Kerja
- KKWT
- KKWTT
- Harian/Lepas
- Outsourcing
Sesi 3
Ketentuan Jam Kerja & Lembur
- Batasan jam kerja normal
- Definisi Lembur
- Cara Menghitung Upah Lembur
Ketentuan Libur & Cut
- Definisi Libur Mingguan
- Hak Cuti Tahunan
- Hak Cuti Khusus
- Hak Cuti Panjang
Ketentuan Pengupahan
- Definisi Upah
- Komponen Tunjangan Tetap & Tidak Tetap
- Tunjangan Hari Raya
- Ketentuan Penggolongan Jabatan
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) & Upah Minimum Propinsi
- Konsekwensi Upah Sundulan
Sesi 4
Perselisihan Hubungan Industrial
- Definisi dan jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
- Peran Lembaga Kerjasama Bipartit & Tripartit
- Peran Mediator, Konsiliator & Arbiter
- Mekanisme penyelesaian kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengertian PHK
- Jenis-Jenis Berakhirnya Hubungan Kerja
- PHK yang Dilarang
- Upaya-upaya mencegah PHK
- Konsekuensi Finansial tindakan PHK
o Uang Pesangon
o Uang Penghargaan Masa Kerja,
o Uang Penggantian Hak
o Uang Pisah
Nara Sumber:
1. Ir. FX. Djoko Soedibjo, MM, MBA
Beliau adalah seorang Senior Management Consultant pada F X Djoko Soedibjo & Associates sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Human Resources Director/Consultant HSBC (periode 1996 -2000), mantan Human Resources and General Affairs Director Indomobil Group dan Indomobil Suzuki International (periode 1991 – 1995), mantan Personnel & Administration and General Affairs Division Manager di PT. Cold Rolling Mill Indonesia Utama (periode 1986-1991), dan juga pernah menjabat sebagai mantan Direktur Putra Kalimantan Group selama 2 tahun.
2. Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
H. Investasi :
Rp. 1.750.000 / orang, Rp. 3.000.000,-/ 2 orang
**Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat **