Kedudukan kreditur pemegang jaminan kebendaan dalam masalah kepailitan
JADWAL TRAINING ONLINE
Online Training | 17 November 2020 | Rp 2.000.000,- ALMOST RUNNING
Online Training | 15 Desember 2020 | Rp 2.000.000,-
MANFAAT TRAINING KREDITUR SEPARATIS
Dengan pelatihan ini, diharapkan bagi para peserta dapat mengetahui dan memahami tentang Permasalahan Kepailitan dan para pihak yang terlibat di dalam persoalan tersebut. Penguasaan terhadap amanat dari UU Kepailitan serta persoalan yang berkaitan dengan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dengan memahami kedudukan para pihak maka para peserta dapat melakukan kajian analisis menyeluruh terutama dalam hal ini adalah Kekuatan Kedudukan Kreditur Separatis sebagai Pemegang Jaminan, apakah dengan kekuatan jaminan yang ada Kreditur bisa melakukan penolakan dan tangkisan dan menuntut Haknya dalam masalah ini.
MATERI TRAINING KREDITUR SEPARATIS
- Pengertian dan Makna dari Amanat UU Kepailitan dan Keterkaitan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
- Penundaan Pembayaran Utang dalam Permohonan PKPU dan Kepailitan
- Para Pihak Yang Terkait Dengan PKPU
- Kedudukan Kreditur Separatis Yang memiliki Jaminan Utang dalam Kepailitan
- Antara PKPU tetap dan PKU Sementara
- Kekuatan Jaminan yang Dimiliki oleh Kreditur Separatis Dalam PKPU maupu Kepailitannya
- Akibat Hukum PKPU Terhadap Status Jaminan dan Eksekusi jaminan
- Akibat Hukum PKPU Terhadap Kedudukan Kreditur Separatis
- Hak Kreditur Separatis mengikuti Voting Perdamaian Dalam PKPU
- Pembedahan Kasus
PESERTA TRAINING
- Legal Officer; pimpinan unit yang berkaitan dengan permasalahan kredit nasabah; Pimpinan
- SDM; Mereka yang berminat terhadap masalah Kepailitan
TRAINER TRAINING
TEAM TRAINER
JADWAL, INVESTASI DAN FASILITAS TRAINING
Jadwal Training 2020
- Tanggal 27 Oktober 2020
- Tanggal 17 November 2020
- Tanggal 15 Desember 2020
*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota
INVESTASI:
- Rp 2.000.000,- ( One Day / 4 Hours Online Training )
FASILITAS:
- Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
- Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN DALAM MASALAH KEPAILITAN – KREDITUR SEPARATIS