Kuota Ekspor Mineral mentah

Meet Greet, And Discuss
Kuota Ekspor Mineral mentah

Jakarta | 10 September 2013 | Rp 2.800.000,-

 

 

PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia sepakat bahwa mineral yang digali di Bumi Pertiwi harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) yang notabene sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, melarang ekspor bahan mentah dan mewajibkan untuk diolah, dilebur serta dimurnikan terlebih dahulu di Indonesia. Sehingga dapat memberikan multiplier effects bagi rakyat sebagai pemegang mineral right.

Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU 4/2009 wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Dalam waktu yang tidak lama lagi tenggat waktu tersebut akan berlaku efektif. Dengan demikian pemahaman terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah (ore) diperlukan oleh para pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara pada umumnya dan khususnya para eksportir barang tambang mentah.

Berdasarkan pandangan tersebut diatas, dengan bangga Kami  menyelenggarakan kegiatan Meet, Greet, and Discuss dengan tema “Kuota Ekspor Mineral Mentah”, guna memfasilitasi para pelaku usaha tambang mineral dan batubara serta para eksportir mineral mentah untuk lebih mendalami segala aspek terkait kebijakan larangan ekspor tambang mentah. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 1 (satu) hari dan akan membahas secara tuntas topik-topik penting dan beragam seputar aturan larang ekspor mineral mentah.

Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta akan memahami segala aspek yang berhubungan dengan kuota ekspor mineral mentah sebelum berlaku efektifnya kebijakan larangan ekspor tambang mentah pada 12 Januari 2014.

 

SIAPA YANG HARUS HADIR?

Program ini dirancang khusus bagi:

  • Direksi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Eksportir
  • Legal Manager dan Legal Counsel
  • Finance Manager and Staff
  • Konsultan Hukum
  • Perbankan
  • Perusahaan Asuransi
  • Investor yang Berkeinginan melakukan investasi di bidang smelter.
  • dll.

 

PEMBICARA

  • Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum.

Bagian Hukum dan Perundang–Undangan Ditjen Minerba – Kementrian ESDM

  • Fadli Ibrahim, S.H.

Kabag Bagian Hukum Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara

Atau

  • Ir. Dede Ida Suhendra, M.Sc.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral

  • Bachrul Chairi, S.E., MBA.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan

atau

  • Thamrin Latuconsina, S.E., MM.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan

atau

  • Sri Hariyati, S.H., MM.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

 

Meet, Greet, and Discuss : Kuota Ekspor Mineral Mentah

Jakarta, 10 September 2013

Waktu

Materi

Pembicara

Selasa, 10 September 2013

 

08.00 – 08.30

REGISTRASI  

08.30 – 10.15

Materi IKebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah (Ore) pada Tahun 2014 Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum.
Bagian Hukum dan Perundang–Undangan Ditjen Minerba – Kementrian ESDM

10.15 – 10.30

COFFEE BREAK  

10.30 – 12.15

Materi IIPelaksanaan Ekspor Mineral Mentah Sebelum 2014 Fadli Ibrahim, S.H.Kabag Bagian Hukum Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan BatubaraAtau

Ir. Dede Ida Suhendra, M.Sc.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral

12.15 – 13.15

LUNCH BREAK  

13.15 – 15.00

Materi IIIIzin yang Diperlukan untuk Ekspor Mineral Mentah:

  1. Kuota Ekspor
  2. Surat Persetujuan Ekspor
Fadli Ibrahim, S.H.Kabag Bagian Hukum Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan BatubaraAtau

Ir. Dede Ida Suhendra, M.Sc.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral

15.00 -15.15

COFFEE BREAK  

 

15.15 – 17.00

Materi IVPengakuan Sebagai Ekportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Bachrul Chairi, S.E., MBA.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganganatau

Thamrin Latuconsina, S.E., MM.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan

atau

Sri Hariyati, S.H., MM.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

17.00

CLOSING  

 

 

WAKTU

Selasa, 10 September 2013

 

TEMPAT

Grand Mercure Jakarta Harmoni

Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220

 

INVESTASI

  • Rp2.500.000,- (early bird) sampai tanggal 3 September 2013
  • Rp2.800.000,- (normal price) setelah tanggal 3 September 2013
  • Biaya sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days