Meet Greet, And Discuss
Kuota Ekspor Mineral mentah
Jakarta | 10 September 2013 | Rp 2.800.000,-
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia sepakat bahwa mineral yang digali di Bumi Pertiwi harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) yang notabene sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, melarang ekspor bahan mentah dan mewajibkan untuk diolah, dilebur serta dimurnikan terlebih dahulu di Indonesia. Sehingga dapat memberikan multiplier effects bagi rakyat sebagai pemegang mineral right.
Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU 4/2009 wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Dalam waktu yang tidak lama lagi tenggat waktu tersebut akan berlaku efektif. Dengan demikian pemahaman terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah (ore) diperlukan oleh para pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara pada umumnya dan khususnya para eksportir barang tambang mentah.
Berdasarkan pandangan tersebut diatas, dengan bangga Kami menyelenggarakan kegiatan Meet, Greet, and Discuss dengan tema “Kuota Ekspor Mineral Mentah”, guna memfasilitasi para pelaku usaha tambang mineral dan batubara serta para eksportir mineral mentah untuk lebih mendalami segala aspek terkait kebijakan larangan ekspor tambang mentah. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 1 (satu) hari dan akan membahas secara tuntas topik-topik penting dan beragam seputar aturan larang ekspor mineral mentah.
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta akan memahami segala aspek yang berhubungan dengan kuota ekspor mineral mentah sebelum berlaku efektifnya kebijakan larangan ekspor tambang mentah pada 12 Januari 2014.
SIAPA YANG HARUS HADIR?
Program ini dirancang khusus bagi:
- Direksi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Eksportir
- Legal Manager dan Legal Counsel
- Finance Manager and Staff
- Konsultan Hukum
- Perbankan
- Perusahaan Asuransi
- Investor yang Berkeinginan melakukan investasi di bidang smelter.
- dll.
PEMBICARA
- Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum.
Bagian Hukum dan Perundang–Undangan Ditjen Minerba – Kementrian ESDM
- Fadli Ibrahim, S.H.
Kabag Bagian Hukum Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara
Atau
- Ir. Dede Ida Suhendra, M.Sc.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
- Bachrul Chairi, S.E., MBA.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
atau
- Thamrin Latuconsina, S.E., MM.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
atau
- Sri Hariyati, S.H., MM.
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Meet, Greet, and Discuss : Kuota Ekspor Mineral Mentah
Jakarta, 10 September 2013
Waktu |
Materi |
Pembicara |
Selasa, 10 September 2013 |
|
|
08.00 – 08.30 |
REGISTRASI | |
08.30 – 10.15 |
Materi IKebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah (Ore) pada Tahun 2014 | Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum. Bagian Hukum dan Perundang–Undangan Ditjen Minerba – Kementrian ESDM |
10.15 – 10.30 |
COFFEE BREAK | |
10.30 – 12.15 |
Materi IIPelaksanaan Ekspor Mineral Mentah Sebelum 2014 | Fadli Ibrahim, S.H.Kabag Bagian Hukum Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan BatubaraAtau
Ir. Dede Ida Suhendra, M.Sc. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral |
12.15 – 13.15 |
LUNCH BREAK | |
13.15 – 15.00 |
Materi IIIIzin yang Diperlukan untuk Ekspor Mineral Mentah:
|
Fadli Ibrahim, S.H.Kabag Bagian Hukum Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan BatubaraAtau
Ir. Dede Ida Suhendra, M.Sc. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral |
15.00 -15.15 |
COFFEE BREAK | |
15.15 – 17.00 |
Materi IVPengakuan Sebagai Ekportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Bachrul Chairi, S.E., MBA.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganganatau
Thamrin Latuconsina, S.E., MM. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan atau Sri Hariyati, S.H., MM. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
17.00 |
CLOSING |
WAKTU
Selasa, 10 September 2013
TEMPAT
Grand Mercure Jakarta Harmoni
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220
INVESTASI
- Rp2.500.000,- (early bird) sampai tanggal 3 September 2013
- Rp2.800.000,- (normal price) setelah tanggal 3 September 2013
- Biaya sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.