Hotel Bumikarsa, Jakarta | Selasa – Rabu, 13-14 Desember 2011 | Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB | Rp 2.000.000,-/per hari
Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Migas berbasis UU No. 22/2001, Peraturan Pemerintah No. 79/2010, PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011, dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6
dan
Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Non Migas berbasis UU No. 4/2009 dan PP 23/2010 serta PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6
Deskripsi
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan non migas memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda dengan bidang usaha lainnya dari sisi perlakuan akuntansi. Penyerapan modal dan risiko yang begitu tinggi menyebabkan kedua jenis usaha ini mendapat perlakuan khusus dari sisi akuntansinya. Di dalam PSAK sebagai hasil konvergensi dengan IFRS, kedua jenis usaha ini diatur dalam satu standar, yaitu PSAK 64. Khusus untuk pertambangan non migas, ada satu lagi PSAK, yaitu PSAK 33 (Revisi 2011) Akibatnya, aturan-aturan detil (rule base) yang ada di PSAK sebelum konvergensi tidak akan lagi muncul setelah konvergensi.
Demikian juga dengan ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha ini yang memiliki aturan khusus sehingga mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogate legi priori). Dengan demikian, ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha pertambangan ini mengacu pada kontrak yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha selaku kontraktor. Training (pendidikan profesional) dua hari ini akan menjawab seluruh pertanyaan yang terkait dengan bagaimana perlakukan akuntansi dan perpajakan untuk usaha pertambangan
Program Outline
Hari 1
- Aspek legal pertambangan migas sesuai dengan UU No. 22/2001
- Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan migas
- Perkembangan pertambangan migas di Indonesia
- Pola bagi hasil dalam pertambangan migas
- Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai production sharing contract, kontrak kerja sama, PSAK 64 (hasil konvergensi dengan IFRS 6)
- Aspek pajak pertambangan migas terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011
- Studi kasus
Hari 2
- Aspek legal pertambangan non migas sesuai dengan UU No. 4/2009
- Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan non migas
- Perkembangan pertambangan non migas di Indonesia
- Hak dan kewajiban kontraktor pemegang IUP, IPR, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B.
- Pola kerja sama pemegang izin dengan kontraktor penyedia jasa penunjang di bidang penambangan non migas
- Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai kontrak karya, PKP2B, PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6
- Aspek pajak pertambangan migas
- Studi kasus
Siapa Yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini ?
Konsultan Pajak yang telah berijin praktek dan berlaku juga untuk umum dengan syarat memiliki pengetahuan perpajakan yang ditentukan penyelenggara.
Course Instructor
PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.Pemeriksa pajak di Ditjen Pajak dan auditor di kantor akuntan publik
BIAYA INVESTASI:
- Rp 2.000.000,-/per hari
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.
“Setiap peserta akan mendapatkan softcopy makalah dan studi kasus yang dibahas saat presentasi, termasuk literatur lain yang menjadi referensi dalam pembahasan studi kasus”