KUPAS TUNTAS PPN & SPT PPN 2011 (FORMULIR 1111)
HOTEL IBIS KEMAYORAN, Jl. Bungur Besar No. 79-81 Jakarta.| Senin, 2 Mei 2011 |Pukul 08.00 s.d 16.00 | Rp. 1.500.000 :
LATAR BELAKANG
SPT PPN baru dengan kode formulir 1111 sudah terbit dan mulai berlaku per 01 Januari 2011 Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. Per.44/PJ/2010. Sementara itu untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, formulir yang digunakan adalah Formulir 1111DM, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. Per-45/PJ/2010.
- Bagaimanakah Peraturan dan Ketentuan PPN yang berlaku saat ini ?,
- Bagaimana cara mudah memahami SPT PPN baru ?,
- Apakah Faktur Pajak masih boleh diterbitkan setelah penyerahan ?
Oleh karena itu untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut, kami selaku lembaga pendidikan dan pelatihan mengundang dalam workshop kami yang akan mengupas tuntas tentang PPN dan SPT PPN 2011.
POKOK BAHASAN
- Pengenaan PPN
- Obyek PPN
- Penyerah Karakteristik PPN
- Mekanisme Pengenaan PPN
- Penyerahan BKP & Non Penyerahan BKP
- Pengusaha Kena Pajak
- Faktur Pajak ( FP ) & Nota Retur
- Tarif PPN & Dasar Pengenaan PPN (DPP)
- Saat terutang PPN & PPN BM
- Pengkreditan Pajak Masukan & Restitusi PPN
- Pemungut PPN
- Kegiatan Membangun Sendiri
- Penyerahan Aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan
- Fasilitas PPN
- Studi Kasus
NARASUMBER :
ARIF MUHLASIN, Ak., M.Ak., BKP / M. MANSUR, Ak., BKP., CPA
- Konsultan Pajak dari Mansur Arif Consulting
- Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
- Akademisi & Pengajar Brevet Pajak
- Berpengalaman Sebagai Narasumber di beberapa lembaga pelatihan Pajak
- Narasumber Spesialis Perpajakan
K O N T R I B U S I
- Rp.1.500.000 : ( 2x Coffee Break, Makan Siang, Training Kit & Sertifikat )
KETERANGAN
- Diskon 20% Bagi instansi yang mendaftar minimal 3 Peserta