Kupas Tuntas UU Ketenagakerjaan Dalam UMR – UMP – Outsourcing dan PHK
Skyline Building / Teater Djakarta, Jakarta | Thursday – Friday, May 30th – 31th , 2013 | Rp. 4.500.000,- / Participant
Training Description :
Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan banyak mengatur tentang pengupahan, setiap buruh berhak memperoleh penghidupan dan penghasilan yang layak dan pemerintah menjaminkan hal tersebut dengan memperhitungkan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi yang terdiri atas UMR, UMP dan perhitungan upah outsourcing yang diantaranya upah minimum, upah lembur upah melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan, struktur upah, perhitungan upah, pesangon dan lain sebagainya.
Pengaturan pengupahan juga ditetapkan atas kesepakatan pengusahan dan pekerja/buruh atau serikat pekerja tidak boleh lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, penyusunan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masakerja, pendidikan dan kompetensi dengan memperhatikan kemampuan dan produktifitas perusahaan.
Benifit :
- Peserta dapat memahami dan mengerti Undang undang ketenagakerjaan dan implementasinya dilapangan dalam memberikan pengertian kepada para karyawannya
- Peserta dapa tmengetahui bagaimana mengatasi berbagai permasalah yang ada terhadap buruh apabila mengetahui akan adannya demo menuntut suatu hak dan penyelesaian hubungan industrial dengan buruh
- Peserta memahami dan mencari solusi terbaik dari yang pernah dilakukan untuk menghindari konflik dan tindakan kriminalitas buruh terhadap perusahaan dengan alternative terbaik
Outline :
- Bagaimana mengatasi masalah pengupahan saatini terhadap buruh dilihat dari UU tenagakerja mengenai UMP, UMR dan alih daya, karena secara langsung akan mempengaruhi produktifitas perusahaan,
- Apakah yang mesti dilakukan pemerintah dalam menghadap titindakan buruh yang melakukan demoterhadap perusahaan
- Bagaimana perhitungan upah buruh dan serta perhitungan jaminan sosial tenaga kerja serta bagaimananasibd buruh alih daya?
- Apakah benar? Serikat pekerja selalu menjadi kambinghitam setiap demo denga alasan kepentingan buru
- Apakah keputusan yang diambil perusahaan akan mempengaruhi serikat pekerja ada dalam Undang Undang Ketenagakerja
- Apakah hak dan kewajiban serikat pekerja dalam suatu perusahaan?
- Apa yang menjadi Pokok Permasalahan Konflik antara Buruh dan Pengusaha ?
- Cara Penyelesaian Konflik ?
- Regulasi dan Implementasi UU No 13/2003 bila dihubungkan dengan UU No. 2/2004
Fasilitator
- WAHYU INDRAWATI SE,MM Dir Pengupahan dan JAMSOSTEK
- MUHAMMAD RUDI, SEKJEND Serikat Pekerja Indonesia
- SUHAR SINURAT SH. MA. Dir. Pencegahan dan penyelesaian Hub Industrial DEPNAKER
- UMAR KASIM, Kabag Konsultasi Hukum DEPNAKER
Training Fee :
- Rp. 4.500.000,- / Participant
- Enjoy 10% Group Discount For 3 Or More Participants.
Participants Get :
- Handout/ Module/Hard Copy
- Hand Out Soft Copy
- Foto Sesi
- 2 x Lunch , 4 x Coffee Break
- Sertifikat
- Souvenir
cforms contact form by delicious:days