Legal Aspect on Directors’ and Commissioners’ Duties and Liabilities (Batch II)
Hotel Marcopolo, Jakarta Pusat | 26-27 Mei 2010 | Rp. 5.250.000,-
Cek update tanggal melalui link ini: http://www.informasi-training.com/aspek-hukum-tugas-dan-tanggung-jawab-direktur-dan-komisaris
Pada prinsipnya sebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) diperlakukan layaknya subjek hukum lainnya dan diakui memiliki kapasitas dan kewenangan untuk bertindak didepan hukum, seperti halnya manusia atau orang-perorangan. Direktur dan Komisaris sebagai pimpinan puncak Perseroan Terbatas memiliki tanggung jawab terbatas terhadap peran dan fungsinya sebagai pimpinan Perusahaan. Namun dengan diperkenalkannya Doktrin Lifting the Corporate Veilshareholder maupun stakeholder serta akomodasi dari Undang-undang Perusahaan yang berlaku untuk mengajukan gugatan terhadap Dewan Direksi dan Komisaris membuat potensi resiko hukum bagi Direksi dan komisaris menjadi semakin tinggi. pertanggung jawaban direktur dan komisaris menjadi lebih luas. Direktur dan Komisaris dapat menanggung akibat hukum dari kegagalan perseroan untuk melaksanakan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan. Meningkatnya Kesadaran hukum masyarakat baik sebagai
Workshop ini didesain sedemikian rupa untuk memberikan pemahaman kepada Direksi dan Komisaris tentang aspek hukum dari tugas, tanggung jawab serta wewenang yang dimilikinya. Direksi dan komisaris juga diharapkan dapat memahami potensi-potensi resiko hukum yang diakibatkan oleh pelanggaran tugas, tanggung jawab serta wewenangnya selaku pimpinan perusahaan serta metode hukum yang tepat untuk menghindari serta melindungi direksi dan Komisaris dari jeratan hukum perdata maupun pidana.
MANFAAT PELATIHAN
- Peserta memiliki pemahaman perspektif hukum tentang tanggung jawab dan resiko hukum jabatan direktur dan komisioner;
- Peserta Mempunyai kemampuan untuk memahami keadaan yang berpotensi pada conflict of interest;
- Peserta mampu menghindari resiko-resiko dan tanggung jawab hukum yang disebabkan oleh jabatan direktur dan komisaris;
- Memberikan solusi dan alternatif perlindungan serta penyelesaian terhadap permasalahan hukum yang diakibatkan oleh jabatan direktur dan komisaris Perusahaan;
MATERI PELATIHAN
Konsep Dasar Jabatan Direksi dan Komisaris
(Disampaikan oleh: Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH.)
Doktrin-doktrin terkait dengan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kwajiban Direksi dan Komisaris
Konsep dasar dan teori tentang Tugas dan wewenang, tanggung jawab dan kewajiban Direktur dan Komisaris
(Disampaikan oleh: Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH.)
Implementasi doktrin dan teori terkait tugas, wewenang, tanggung jawab serta kewajiban Direktur dan Komisaris
(Disampaikan oleh: Indra Safitri, SH.)
Akibat hukum terhadap pelanggaran tugas, wewenang, tanggung jawab serta kewajiban Direktur dan Komisaris
(Disampaikan oleh: Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH.)
Perlindungan terhadap Pelanggaran tugas, wewenang, tanggung jawab serta kewajiban Direktur dan Komisaris (Director’s and commissioner’s remedy)
(Disampaikan oleh: Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH.)
Trend perlindungan Direktur dan komisaris melalui Asuransi
(Disampaikan oleh: Kornelius Simanjuntak, SH., MH., AAIK.)
FASILITATOR
- Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH. (Pakar Hukum Ekonomi dan Bisnis);
- Fred B.G. Tumbuan, SH.
- Erry Riyana Hardjapamekas.
- Prof. Dr. Felix O. Soebagjo, SH., LLM.
- Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LLM., Ph.D.
BIAYA PELATIHAN
- Rp. 4.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 12 (dua belas) Mei 2010
- Rp. 5.000.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 19 (sembilan belas) Mei 2010
- Rp. 5.250.000/orang untuk pelunasan setelah 19 (sembilan belas) Mei 2010
Biaya di atas sudah termasuk :
- Sertifikat
- Modul+CD
- Seminar Kit
- Lunch + Coffee Break