Manajemen Kelembagaan Bipartit memberikan regulasi dalam pengembangan hubungan industrial sampai dengan tenaga kerja
Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 13 – 14 April 2020 | Rp 6.400.000,-
Bandung/ Jakarta/ Surabaya | 20 – 21 April 2020 | Rp 7.400.000,-
Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok | 04 – 05 Mei 2020 | Rp 8.400.000,-
Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 11 – 12 Mei 2020 | Rp 6.400.000,-
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training Manajemen Kelembagaan Bipartit
Hubungan industrial yang positif dan baik antara pengusaha sebagai pemberi kerja dengan buruh atau tenaga kerja dapat mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif dan harmonis yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas dan profit perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan pentingnya kehadiran Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit). LKS Bipartit sendiri merupakan wadah atau forum di tingkat internal perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengkonsultasikan dan meminta masukan terkait dengan persoalan yang berhubungan dengan pengembangan hubungan industrial, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, serta kesejahteraan buruh atau tenaga kerja. Selain itu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka ada beberapa regulasi yang patut menjadi perhatian pengusaha sehingga iklim harmonis di perusahaan tidak terganggu dan tenaga kerja dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar sebagaimana adanya.
Tujuan Training Manajemen Kelembagaan Bipartit
- Memberikan pemahaman mendasar mengenai pentingnya manajemen kelembagaan bipartit di perusahaan
- Memberikan pemahaman mengenai tata cara pembentukan LKS Bipartit yang tepat
- Memberikan pengenalan pada manajemen bipartit yang baik melalui pembelajaran best practice yang telah diimplementasikan oleh perusahaan lainnya
Materi Training Manajemen Kelembagaan Bipartit
- Ruang lingkup manajemen kelembagaan bipartit
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
- Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Presiden Nomor 31/ P Tahun 2007
- Mekanisme pembentukan LKS Bipartit
- Persoalan-persoalan hubungan industrial beserta perancangan solusinya
- Ketentuan dasar Pembentukan/ Keanggotaan LKS Bipartit
- Fungsi LKS Bipartit
- Sanksi pelanggaran
- Studi kasus
Metode
Presentasi, lecture, studi kasus, tanya jawab, diskusi
Peserta
Direktur, manajer, manajer HRD, staf hubungan industrial, staf HRD, Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dan individu yang ingin memperdalam materi training.
Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Biz, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel Serela Merdeka, Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Hotel Ibis Senen, Jakarta
Hotel Ibis, Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 13 – 14 April 2020
- 20 – 21 April 2020
- 27 – 28 April 2020
- 4 – 5 Mei 2020
- 11 – 12 Mei 2020
- 2 – 3 Juni 2020
- 8 – 9 Juni 2020
- 15 – 16 Juni 2020
- 22 – 23 Juni 2020
- 29 – 30 Juni 2020
- 6 – 7 Juli 2020
- 13 – 14 Juli 2020
- 20 – 21 Juli 2020
- 27 – 28 Juli 2020
- 3 – 4 Agustus 2020
- 10 – 11 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 25 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 1 September 2020
- 7 – 8 Sepember 2020
- 14 – 15 September 2020
- 21 – 22 September 2020
- 28 – 29 September 2020
- 5 – 6 Oktober 2020
- 12 – 13 Oktober 2020
- 19 – 20 Oktober 2020
- 26 – 27 Oktober 2020
- 2 – 3 November 2020
- 9 – 10 November 2020
- 16 – 17 November 2020
- 23 – 24 November 2020
- 30 November 2020 – 1 Desember 2020
- 7 – 8 Desember 2020
- 14 – 15 Desember 2020
- 21 – 22 Desember 2020
- 28 – 29 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- Rp 8.400.000 Per Peserta untuk Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok (Non Residential)
- Rp 7.400.000 Per Peserta untuk Bandung, Jakarta atau Surabaya (Non Residential)
- Rp 6.400.000 Per Peserta untuk Semarang, Solo atau Yogyakarta (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Fasilitas: Certificate, Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Lead Instruktur
Arif Hartono, SE.,MHRM.,PhD And Team
MANAJEMEN KELEMBAGAAN BIPARTIT