MANAJEMEN PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN TRANSFER PRICING
Hotel UNY, Yogyakarta | Senin-Rabu , 11–13 Februari 2013 | Rp. 7.500.000 per peserta
ABSTRAK
Bukan rahasia umum untuk meminimalisasi pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing. Transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan. Dalam buku Tax Law Design and Drafting terbitan IMF 1996, merekomendasikan dua pendekatan :
- Dengan merumuskan dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
- Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan pihak di luar grupnya (arm’s length price).
OUTLINE
- Review Peraturan terkait dengan Perpajakan Internasional dan Transfer pricing
- Pengantar Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing
- Teknik dan strategi serta antisipasi penghindaran pengenaan pajak berganda
- Identifikasi masalah yang timbul akibat Transfer Pricing
- Teknik dan strategi dalam Transfer Pricing
- Studi kasus terkait dengan perpajakan internasional dan Transfer
INSTRUCTOR
DR. Baldric Siregar
Konsultan bidang keuangan & akuntansi, Pakar sekaligus praktisi yang aktif sebagai instruktur dalam berbagai pelatihan dan seminar terkait masalah keuangan.
PARTICIPANT
Seluruh karyawan, staf maupun manajerial, yang ingin mempelajari lebih dalam tentang perpajakan Internasional dan transfer pricing.
DATE AND VENUE
- Hotel UNY Yogyakarta
- Senin-Rabu , 11–13 Februari 2013
- 08.00 – 16.00 WIB
TUTION FEE