MARINE INSURANCE ERA UU PELAYARAN 17 tahun 2008
Bandung | 25 – 26 November 2014 | Rp. 5.000.000
Pasca diundangkannya Undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang memberikan kesempatan luas bagi industri pelayaran nasional untuk bangkit dan menjadi setara dengan negara maritim lainnya. Dalam upaya memberdayakan pengusaha dan operator kapal Indonesia, Undang – Undang Pelayaran RI tidak hanya memberikan landasan hukum terbatas pada pelayanan tradisional port to port bagi pemilik atau operator kapal Indonesia; akan tetapi pemilik atau operator kapal Indonesia mempunyai peluang bisnis untuk berkembang menjadi Multimodal Transport Operator (MTO) yakni sebagai penyedia jasa layanan door to door service.
Penyediaan layanan door to door service tersebut memiliki konsekuensi batas-batas tanggungjawab yang semakin panjang mencakup keselamatan dan keamanan transportasi baik barang, penumpang, maupun kapal. Penyedia jasa angkutan di perairan bertanggung -jawab atas seluruh trayek pengangkutan yang dilaksanakan dengan moda transport darat (truk dan/atau kereta api), bahkan dengan moda transport pesawat udara semenjak barang diterima di tempat asal (Origin) hingga diserahkan kepada orang/pihak tertentu di tempat tujuan (Destination). Pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pengangkutan door to door service terdiri dari pelaku-pelaku usaha yang lain, diantaranya Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Freight Forwarder (FF), Perusahaan.Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Warehousing, Asuransi, Perbankan, Perusahaan Angkutan Jalan Raya, dan institusi pemerintah terdiri dari kesyahbandaran, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan serta aparat keamanan.
Terhadap penyedia jasa angkutan di perairan sistem port to port maupun door to door service, ketentuan peraturan perundang-undangan RI mewajibkannya mengasuransikan tanggungjawab keselamatan-pelayaran atas barang yang diangkut, termasuk keselamatan bagi lingkungan maritim untuk mengambil tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapalnya. Asuransi pengangkutan barang sangat diperlukan untuk menyiasati kerugian yang tumbuh akibat resiko kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada saat pengangkutan. Sehingga bekal pengetahuan tentang marine insurance begitu juga P&I insurance menjadi sangat penting bagi semua pihak terkait penyelenggaraan transportasi di perairan.
TUJUAN WORKSHOP
Dalam rangka meningkatkan daya saing para pelaku usaha, staf manajerial maupun personil yang terlibat dalam aktivitas bisnis transportasi laut dan kepelabuhanan, maka workshop ini dirancang dengan tujuan sebagai berikut:
- Membekali peserta workshop pengetahuan bisnis transportasi laut hingga memahami konsekuensi atas batas -batas tanggungjawab keselamatan kapal berikut muatannya.
- Membekali peserta workshop pengetahuan tentang transaksi pertanggungan di laut (marine isurance) penutupan polis, penyelesaian ganti rugi, dan pengakhiran polis dikaitkan dengan syarat penyerahan barang (Incoterms 2010)
- Membekali peserta workshop pengetahuan manajemen pengalihan risko kepada pihak penanggung untuk angkutan unimoda maupun sistem angkutan multimoda/intermoda khususnya di Indonesia pasca diberlakukannya undang-undang pelayaran 2008.
- Membekali hingga mahir semua peserta workshop tata-cara (prosedur) penyelesaian klaim kekurangan (shortlanded), kelebihan (overcarried), dan kerusakan (damaged)
MATERI WORKSHOP
Untuk dapat mencapai tujuan workshop yang lebih bermanfaat bagi para peserta, maka workshop ini didesain sedemikian rupa dengan meliputi materi sebagai berikut:
1. Pertanggungan laut (marine insurance) sebagai metode mengalihkan risiko kerugian
- Transaksi perdagangan dan jaminan keselamatan
- Prinsip-prinsip asuransi laut (marine insurance)
- Perjanjian pertanggungan antara para pihak
2. Pertanggungan laut dalam penyediaan jasa transportasi laut pada umumnya dan khu-susnya di Indonesia
- Asuransi laut dalam kondisi INCOTERMS 2010
- Berbagai jenis risiko laut dan non risiko laut
- Penutupan dan pengakhiran polis asuransi laut
3. Tanggungjawab pengangkut serta aplikasinya
- Menurut KUHD RI
- Menurut UU Pelayaran RI
- Perbandingan terhadap konvensi Hamburg Rules
4. Tanggungjawab penyedia jasa pengangkutan multimoda dan intermodal
- Kesisteman jaringan multimoda dan intermodal
- Tanggungjawab penyedia jasa angkutan multimoda dan intermoda (udara, darat, dan perairan)
- Perluasan interpretasi (analogi) KUHD RI
5. Asuransi tanggung-gugat (Protection & Indemnity)
- Pengertian P & I Club
- Risiko yang ditanggung
- Prosedur menjadi anggota
- Dokumen sebagai anggota
6. Prosedur penyelesaian klaim ganti-rugi
- Dokumen sebagai dasar
- Langkah-langkah pembuktian klaim
- Penentuan nilai ganti rugi
7. Upaya meminimalkan klaim ganti rugi
- Kelailautan kemasan barang/muatan
- Catatan yang akurat dan sahih
- Pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan
INSTRUKTUR
Materi yang diberikan dalam workshop ini disampaikan oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi sebagai instruktur dalam bidang manajemen bisnis transportasi (khususnya transportasi laut) dan manajemen operasional kepelabuhanan (praktek pelayanan jasa kapal dan bongkar-muat).
PESERTA WORKSHOP
Workshop ini memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha jasa transportasi laut (shipping company) atau staff manajerial perusahaan swasta, BUMN, BUMD yang mengoperasikan kapal-kapal jenis coastal, ro-ro ferry, short sea, dan deep sea vessel. Demikian juga akan sangat bermanfaat bagi penyelenggara jasa angkutan multimoda/ intermoda sebagai Multimodal Transport Operator (MTO) pada salah satu peran sebagai operator unimoda (unimodal transport operator) atau operator multimoda VO-MTO (vessel-operating multimodal transport operator) yang melayani kapal-kapal niaga; terutama pihak-pihak terkait implementasi MT Convention 1980 dan PP no. 8 Thn 2011 tentang Angkutan Multimoda.
METODE WORKSHOP
Dalam rangka memaksimalkan tingkat penyerapan atas materi yang diberikan, workshop akan diselenggarakan dengan menerapkan metode lecturing (ceramah), latihan soal, role playing/demonstrasi, studi kasus dan diskusi kelompok sehingga peserta dapat mengetahui (learning to know), dan melaksanakan (learning to do) aktivitas transportasi laut dan kepelabuhanan dari aspek operasional, sekaligus mengarahkan peserta workshop yang bersangkutan ke tingkat penghayatan (learning to be) pengetahuan yang diajarkan.
PELAKSANAAN WORKSHOP
Workshop ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari
BIAYA
Biaya workshop dimaksud adalah Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) per orang (non-residential)
Pendaftaran paling lambat dilakukan 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training/workshop.
JADWAL :
- Bandung, 17-18 Juli 2014
- Bandung, 16-17 September 2014
- Bandung, 25-26 November 2014
FASILITAS:
Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit: tas, Block Note, ballpoint, Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat (dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut), Foto bersama seluruh peserta Training.