MASA DEPAN PEKERJA OUTSOURCING PASCA KELUARNYA PUTUSAN MK NO. 27/PUU-IX/2011

MASA DEPAN PEKERJA OUTSOURCING PASCA KELUARNYA  PUTUSAN MK NO. 27/PUU-IX/2011

Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta | Selasa, 5 Februari 2013 |  Rp 1.750.000,-

 

PENDAHULUAN

Akhir-akhir ini status Outsourcing dan Kontrak (PKWT) sering dipermasalahkan, puncaknya lahirnya Keputusana MK No. 27/PUU-IX2011. Sesungguhnya apa saja hak & kewajiban pengusaha, dan hak & kewajiban pekerja? Hal-hal substantive apa saja yang terdapat dalam Keputusana MK NO. 27/PUU-IX/2011? Setidaknya ada dua sudut pandang terkait dengan system Outsourcing & PKWT, yaitu: Pertama dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi persaingan global. Kalau ada alternatif yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal? Kedua dar sisi karyawan, daripada menganggur, lebih baik bekerja meskipun dengan sistem outsourcing atau kontrak. Meskipun ini merupakan suatu ketidakpastian. Tidak pasti, apakah statusnya akan diperpanjang. Tidak pasti, kalau kontrak habis apakah akan mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul, yang semuanya akan terjawab dalam workshop ini, antara lain:

1.Apakah karyawan outsourcing berhak atas THR?

2.Pekerjaan apa saja yang boleh di-outsourcing-kan?

3.Apa yang dimaksud dengan core business?

4.Bagaimana status karyawan outsourcing?

5.Bagaimana menggaji karyawan outsourcing? SIAPA YANG HARUS IKUT:

  • Direktur HRD
  • General Manager HRD•Manager HRD•Industrial Relationship Officer
  • Pengamat HRD
  • Konsultan HRD

 

MATERI PELATIHAN

  1. Aspek Hukum dari Outsourcing
  2. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Outsourcing
  3. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Outsourcing
  4. Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
  5. Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Outsourcing6.Dampak Hukum Keputusana MK NO. 27/PUU-IX/2011 terhadap pekerja Outsourcing & Pengusaha7.Kasus-kasus yang Sering dihadapi.

 

 

FASILITATOR: 

Basani Situmorang, SH, MH (Praktisi ketenagakerjaan)

Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998

.Ahmad Djunaedi, SH.

Kasubdit pada Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Tenagakerja dan Transmigrasi.

 

INVESTASI

Rp 1.750.000,-

Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah serta sertifikat.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days