MASTER LIST ONLINE : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR

MASTER LIST ONLINE : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

Amos Cozy, Jakarta | 04 January  2014 | Rp 1.100.000 –


berdasarkan PMK No. 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 jo. Perubahan No. 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 Dan Peraturan Direktur BKPM NO. 5 Mei 2013


Latar belakang :

Kegiatan Penanaman modal adalah merupakan kegiatan yang sangat didukung oleh Pemerintah, sehingga salah satu dukungan dari Pemerintah adalah dengan memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk Barang Modal dan Bahan Baku.
Saat ini fasilitas tersebut sudah diterapkan oleh BKPM dengan pengajuan manual, Perusahaan menghadap langsung ke Petugas pada Unit Pelayanan.
Seiring dengan perkembangan jaman, untuk memudahkan pengecekkan, maka BKPM membuat sarana untuk pengajuan secara on lIne berdasarkan Web Base, dan diwajibkan bagi para investor untuk pengajuan harus menggunakan on line.
Kelebihan pengajuan secara on line, Investor bisa melihat status atau proces pengajuan sudah sampai step apa, selain itu pada sat pengajuan investor bisa mengajukkan langsung dengan mengupload data dari Excel file, sehingga apabila terjadi perubahan bisa dilakukan dengan waktu yang cepat dengan data yang lebih akurat.

Seminar ini sangat bermanfaat bagi perusahaan manufaktur , Oil and Gas, Kontruksi dan Jasa yang melakukan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia


Siapa Yang Perlu hadir :

  1. Investor
  2. Direktur
  3. Finance Manager, Finance Accounting Manager, Deputy Finance Manager, Deputy Finance Accounting Manager perusahaan manufaktur dan jasa
  4. Exim Manager perusahaan manufaktur dan jasa
  5. Administration, officer, staff finance & accounting perusahaan manufaktur dan jasa
  6. Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha bisnis


Materi I.
(Sessi Pertama – 09.00 s.d 10.30)
Master List No. 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 jo. Perubahan No. 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 dan Peraturan Direktur BKPM NO. 5 Mei 2013 :

  1. Dasar Hukum
  2. Tujuan diterbitkan Fasilitas
  3. Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas Master list Mesin dan siapa saja yang bisa mendapatkan master list Bahan Baku
  4.  Cara pengajuan Fasilitas ( dengan On line System ==> secara Global detaiol di session kedua) termasuk dokumen dokumen pendukung yang diperlukan
  5. Tahap-tahap Pengecekkan oleh BKPM termasuk melakukan verifikasi lapangan ke importer
  6. Persetujuan Master List dan Masa berlaku master list

Pembicara : 

Bapak Ali – Kepala Seksi BKPM



Materi II

Session II – Pukul 10.30 s.d 12.00
Pengajuan Master List Secara on Line ( Web Base )

  1. Mulai Berlaku – Master List Online ( Mandatori )
  2. Langkah-langkah teknis dalam pengajuan Master List secara on line
  3. Data-data yang harus diinformasikan
  4. Input data secara satu persatu atau dengan upload data dari excel file.
  5. Simulasi pengajuan dengan input & Simulasi pengajuan dengan upload data

Pembicara :
Ari Tjahyono – Sistem Administrasi Pusdatin – BKPM



PRICE :

  • Rp 950.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)
  • Rp 1.000.000 – Early Bird
  • Rp 1.100.000 – Full Fare

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days