Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 16 Agustus 2018 | Rp. 3.495.000
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 11 Oktober 2018 | Rp. 3.495.000
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 11 Desember 2018 | Rp. 3.495.000
I. Latar Belakang
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
II. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina.
2. Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
- Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi.
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
- Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.
III. Materi Training Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis:
- Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
- Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa
- Alternatif Penyelesaian Perkara
- Teknik dan Prosedur Mediasi
- Solusi Berbasis Kepentingan
- Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution
- Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
- Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
- Arbitrase dan Prosedurnya
- Penerapan Arbitrase International
- Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
- Role Play & Simulasi
IV. Siapa Yang Perlu Hadir :
General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department
Workshop Leader :
Dr. (Cand) Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
(Konsultan Hukum, Dosen dan Penulis Buku tentang Hukum Yayasan)
Beliau adalah konsultan hukum dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai pengacara beliau juga pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop salah satunya di bidang hukum Yayasan. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004 ini adalah juga peneliti dan penulis buku yang cukup produktif salah satunya adalah buku Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial yang diterbitkan oleh Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001.
Fee:
- Rp 2.550.000 – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp 2.750.000 – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp 3.250.000 – (On The Spot; payment at the last of training )
- Rp 3.495.000 – (Full Fare)