MEMAHAMI FRAUD (KECURANGAN) DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN YAYASAN
Bandung | 12 – 13 Oktober 2016 | Rp 6.000.000,-
OVERVIEW
Fraud (kecurangan) dalam bisnis Yayasan adalah hal yang harus dapat diantisipasi oleh setiap manajemen yayasan. Tindakan fraud dalam pelaporan keuangan yayasan dapat mengakibatkan implikasi-implikasi hukum bagi para pelakunya. Tindakan fraud dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan sengketa antar pengelola, pemilik & pihak lain yayasan tersebut.
Tidak jarang sengketa yang timbul antar pihak-pihak pengelola yayasan dan pemilik yayasan biasanya berakhir di meja hijau. Auditor internal dan akuntan publik ada kalanya ditugaskan untuk melakukan audit investigatif untuk mengumpulkan bukti fraud.
Dalam penyusunan laporan keuangan yayasan, banyak praktisi baik yang melakukan pengelolaan yayasan maupun auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus kecurangan pengelolaan rumah sakit tidak mengetahui tanggung jawab dan konsekuensi legal apa yang dapat timbul.
POKOK BAHASAN:
- Sesi I: Aspek legal pelaporan keuangan dan tanggung jawab manajemen dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan rumah sakit.
- Sesi II: Jenis-jenis tindakan fraud dalam pengelolaan keuangan rumah sakit dan metode pendeteksiannya.
- Sesi III: Penugasan dan perikatan auditor internal & akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
- Sesi IV: Implikasi legal dari tindak pidana kecurangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
Fasilitator :
Trainer Team
INVESTASI :
Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Belum termasuk pajak
Investasi sudah termasuk :
- Sertifikat keikutsertaan.
- Coffe Break 2X dan Lunch.
- Souvenirs dan Seminar Kits.
- Seminar Bag.
- Modul
- Discount 10% apabila pendaftaran group minimal 5 orang dari perusahaan yang sama (untuk satu pelatihan dan waktu yang sama).
- Pelaksanaan training akan diselenggarakan apabila telah mencapai quota peserta 4-5 orang.
- Konfirmasi pelaksanaan training akan dilakukan 3 (tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan).