Memahami Ketentuan Baru dalam Penyusunan Formulir SPT Masa PPN yang Baru Form 1111 & 1111-DM Berikut e-SPTnya
Aryaduta Hotel / Santika Hotel*|April 13th – 14th, 2011| 09.00 – 16.00 WIB |Rp. 2.500.000,-/peserta
Perubahan biasanya akan membawa dampak ketidaknyamanan bagi kebanyakan orang. Banyak perubahan yang terjadi dalam UU PPN/PPn BM yang mulai berlaku 1 April 2010. Sudahkah Anda mengantisipasinya dalam bisnis? Apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak terjebak pada pengenaan sanksi perpajakan di kemudian hari? Ada bebrapa poko perubahan dari UU PPN baru antara lain Perubahan di SPT Masa PPN (Form 1111 dan 1111DM). Dapatkan jawabannya dengan mendaftarkan diri Anda dalam pelatihan dua hari ini.
Outline
1 ARAH REFORMASI PERPAJAKAN INDONESIA
- Sekilas perubahan dalam UU KUP 2007 dan sekilas perubahan dalam UU PPh 2008;
- Perubahan dalam organisasi dan SDM menuju sistem administrasi perpajakan modern.
2. Perubahan Seputar PPN & PPn BM
- Sekilas perubahan dalam UU PPN No.42 Tahnu 2009
- Konsep Dasar PPn & PPn BM
- Pengantar dan jenis-jenis perubahan dalam UU Nomor 42/2009
3. Faktur Pajak & Permasalahan
- Seputar Faktur Pajak & permasalahan yang timbul
- Tata cara pembuatan & pembetulan faktur pajak.
- Fasilitas PPN di Free Trade Zone (FTZ);
- Rumah Sederhana dan Fasilitas PPN; FP & Mekanisme QQ;
4. Pengkreditan Masukan
- Perubahan seputar Pengkreditan Pajak Masukan ; syarat & ketentuan
- Pembahasan (PMK NO. 70/ 2010 & PMK NO.80//2010)
- Restitusi PPN dan Implikasi Pemeriksaan All Taxes; Restitusi PPN & Tanggung jawab Renteng
- Cakupan non BKP dan non JKP # Penambahan objek PPN, saat terutang dan tempat terutangnya, ikan tarif tertinggi PPn BM sampai dengan 200% .
- Pengkreditan Pajak Masukan, Deemed Pajak Masukan, Restitusi PPN oleh PKP & Restitusi PPN oleh Turis Asing; Fasilitas di bidang PPN dan sebagainya.
- Perubahan sistem dan prosedur administrasi pembuatan Faktur Pajak
- Antisipasi PPN Pasal 16D * Antisipasi lainnya
5. UPDATE KETENTUAN KHUSUS (BARU) DI BIDANG PPN/PPn BM LAINNYA
- Membangun sendiri (PMK. No.38/PMK.03/2010) ;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)
- Fasilitas PPN Dibebaskan dan atau PPN tidak Dipungut
- Penetapan Perdagangan Bebas & Pelabuhan bebad FTZ di kawasan tertentu sesuai PP Nomor 2 Tahun 2009 dan PMK No. 45/PMK.03/2009.
- Fasilitas PPN dan PPn BM * Pembuatan Faktur Pajak * Pengkreditan Pajak Masukan,
7. Memahmai Formulir Baru SPT MASA PPN & e-SPT PPN/PPn BM;
- Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPN
- Instalasi ; Input data ; Pelaporan & Pembuatan FP Pengganti
- Simulasi * tatacara Pelaporan SPT Masa PPN 1111 & 1111DM dan contoh perhitungan
- Simulasi * e-SPT PPN dan PPn BM
Fasilitas
Abdul Rahim;
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai Pemeriksa Pajak, Auditor Kantor Akuntan Publik, PMA, Konsultan, Trainer & Penulis.
Training Fee
- Rp. 6.000.000, – (Registration 3 person/more )
- Rp. 2.300.000, – (Reg before March15th, 2011)
- Rp. 2.500.000, – (Full Fare)