Memahami Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta | Rabu, 6 Februari 2013 | 09:00-16:30 WIB | Rp. 1.750.000
PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini, kita tidak dapat menghindari adanya Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing merupakan faktor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing (Multi National Company/ MNC). Banyak sekali kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam kepengurusannya. Seringkali terjadi kesalahpahaman dalam waktu mengurusi Tenaga Kerja Asing tersebut.
Memahami prosedur pembuatan dan proses dari pengurusan dokumen pekerja asing (expatriate) sangatlah penting dan cukup detil. Sebagai professional officer, kita harus memahami seluk beluknya sehingga tidak terjadi salah paham dan pemalsuan informasi yang diberikan pihak ketiga (agent dan imigrasi).
Training ini diberikan secara bertahap dari semua proses-proses yang harus dilakukan dan dipersiapkan hingga ke proses emergensi dan pelanggaran-pelanggaran yang harus dihadapi perusahaan jika ada kesalahpahaman dalam mempekerjakan pekerja asing di sebuah perusahaan.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman yang konseptual dan aplikatif kepada para praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing sehingga mampu menyusun RPTKA sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Mengerti dan mampu menangani semua formalitas Tenaga Kerja Aing yang dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dalam hubungannya dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian nakertrans, Polri dan lain-lain
SASARAN PESERTA
Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing.
MATERI TRAINING
1. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
- Persyaratan mempekerjakan TKA.
- Tata cara permohonan pengesahan, perpanjangan dan perubahan RPTKA
- RPTKA untuk pekerjaan darurat dan kawasan ekonomi khusus.
- Persyaratan memperoleh ijin mempekerjakan TKA.
2. Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing
- Latar belakang, dasar hukum dan peran Ditjen Imigrasi.
- Ijin keimigrasian.
- Prosedur memperoleh visa bagi TKA.
- Prosedur alih status Ijin Kunjungan ke Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Ijin tinggal khusus bagi tenaga kerja WNA.
- Pengawasan dan tindakan keimigrasian.
- Pemberian ijin keimigrasian dalam rangka kerjasama teknik.
Course Instructors
Eko Kusrianto, SH., MH.,
Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi
Mulyadi Kurdi
Praktisi Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA), mantan Direktur Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing – Depnakertrans. Sekarang aktif mengajar pada widyaswara Depnakertrans, dan juga pada seminar-seminar dan workshop, penasehat Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing – Kemnakertrans.
INVESTASI
Rp 1.750.000,-
Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.