MEMAHAMI UNDANG-UNDANG, REGULASI DAN KEBIJAKAN KEPABEANAN TERBARU, MEKANISME DAN PROSEDUR KERJA SERTA SISTEMATIKA TEKNIS KEGIATAN OPERASIONAL BEA DAN CUKAI
TWIN PLAZA HOTEL, Jakarta | 14-15 April 2010 | Rp. 2.950.000,/Peserta
Peran Direktoran Jendral Bea dan Cukai dalam perkembangan transaksi Ekspor Impor semakin penting. Pemahaman terhadap peraturan-peraturan terkini tentang kepabeanan menjadi suatu keharusan bagi para pengusaha ekspor impor, guna menciptakan kelancaran transaksi dan menghindari kesalahan prosedur dan praktek di lapangan yang berakibat kerugian baik secara financial seperti denda dan sanksi administrasi maupun pidana. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di bidang kepabeanan, baik dalam pelaksanaan praktek lapangan maupun adanya perubahan peraturan dan kebijakan baru seperti Indonesia National Single Window (INSW), ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA), Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Impor, E-license Dll.
Materi
Hari ke-1 [14 April 2010] :
- Mengkaji Penerapan Undang-undang Kepabeanan No.17/2006, regulasi, kebijakan dan Tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dan impor.
- Mekanisme Custom Clearance, sistem penjaluran (Merah, Hijau, Kuning, Mita Prioritas) dan Fasilitas Kepabeanan (KITE/KAW. BERIKAT Dll.) dan Prosedur Operasional Bea dan Cukai .
- Pengaruh Asean – Cina Free Trade Area (ACFTA) terhadap mekanisme kepabeanan, kebijakan perdagangan dan industry ekspor impor Indonesia.
- Ketentuan dan Prosedur dalam Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Kebijakan Baru Tarif Bea Masuk. Implementasi Skema Tarif Bea Masuk umum dan Tarif Preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
Hari ke-2 [15 April 2010] :
- Tata Cara perhitungan yang tepat terhadap Bea Masuk, Bea Keluar, PPN Impor, PPH ps. 22, PPnBM, Denda Administratif dan Bunga
- Teknik perhitungan Nilai pabean dengan 6 Metode Perhitungan yang digunakan Bea dan Cukai serta mengacu kepada Incoterms 2000
- Prosedur pengajuan Keberatan dan Banding untuk Nota Pembetulan (NOTUL)/ SPKPBM/SPTNP/SPKTNP serta mekanisme menghindari kesalahan dan denda/kurang bayar akibat kesalahan perhitungan dan penetapan tarif
- Indonesia National Single Window (INSW) tahap-5 di bidang Kepabeanan dan pengaruhnya terhadap pelayanan dan kecepatan proses ekspor impor barang melalui instansi pemerintah (GA – Government Agent)
- Â Prosedur dan aplikasi Perijinan Ekspor Impor secara Elektronok (E-license) melalui Portal Inatrade (Penerapan Praktek Simulasi secara On-line pada Class-training).
Facilitator / Trainer :
TRAINER TEAM dengan Key Speaker : Pejabat Dept. Perdagangan dan Dept Keuangan / Bea & Cukai
Para Praktisi Profesional yang berasal dari berbagai Institusi yang menggeluti traksaksi Ekspor Impor Baik dari INSTANSI PEMERINTAH, PERUSAHAAN EKSPOR IMPOR, PERBANKAN, SHIPPING COMPANY, maupun KONSULTAN untuk Perusahaan BUMN maupun Perusahaan Swasta Nasional dan Asing. Memiliki kekuatan kombinasi konsep dan penerapan di lapangan sehingga dapat memberikan pengetahuan secara teori dan aplikasi. Memiliki Penguasaan dalam presentasi modul yang baik dalam visualisasi maupun teknik komunikasi yang menghasilkan efektifitas pelatihan yang optimal.
Investasi :
- Normal : Rp. 2.950.000,/Peserta/2 days Program
- Dapatkan Special Discount 10% untuk minimal 3 peserta dari 1 perusahaan dengan Pembayaran s/d Tgl 5 April 2010
Fasilitas :
Module, Certificate, Photograph and CD slide and 4-5 stars hotel’s Training Facility (incl. Lunch & 2 Coffee Break),