Menyusun Skala Upah Dalam Sistem Pengupahan Yang Efektif

Menyusun Skala Upah Dalam Sistem Pengupahan Yang Efektif

Estubizi Business Center, Jakarta selatan | 28 – 29 Oktober 2013 | Rp 3.500.000,-

 

 

Latar Belakang :

Pergerakan Serikat Pekerja/Buruh akhir–akhir ini makin bertambah dengan menunjukkan kekuatannye dalam  jumlah orang dengan demo-demo. Dalam satu tahun tidak kurang dari 10 kali yang memacetkan jalan-jalan di Jakarta. Apa yang dituntut?

Disisi lain dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang membaik, belum dapat mendorong pengusaha untuk bekerja dengan optimal karena iklim yang ada belum sepenuhnya mendukung.

Respon atas  demo-demo buruh akhirnya jatuh kepada Pengusaha. Pengusaha yang seolah-olah jalan sendiri karena Pemerintah (Gubernur, Bupati, Walikota)  banyak yang lebih “soft” kepada Buruh didalam rapat-rapat Dewan Pengupahan.

Para praktisi HR menyadari bahwa biaya remunerasi setiap tahunnya akan selalu naik dan tidak akan pernah turun. Hal ini juga berkaitan dengan berbagai macam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, UMP misalnya.

Oleh karena itu diharapkan agar para praktisi HR dan pemilik perusahaan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang remunerasi dan implikasi yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Pemerintah.
Berkenaan dengan itu Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 49/2004 tentang Penyusuanan Struktur Skala Upah para praktisi HR wajib menyelaraskan dan mampu mengimplementasikannya di perusahaan.

Training ini akan menghantarkan para praktisi HR mampu menyusun Struktur Skala Upah di perusahaan.

Tujuan & Sasaran :

  1. Memiliki pemahaman yang  mendalam tentang Upah
  2. Memahami dan mampu menerapkan aturan Kepmenaker No.49/Men/IV/2004
  3. Memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang dasar-dasar Struktur kala Upah  (minimum-   maksimum, mid point, rentang, jumlah grade, laju, persentil, quartile, dll)

 

 

Materi & Agenda :

  1. Mendalami arti Upah dan implikasi yang ada didalamnya
  2. Sistem Manajemen Pengupahan
  3. Kebijakan dan ketaatan atas aspek Hukum
  4. Membahas dan melakukan Job Analysis & Job Evaluation
  5. Membahas kasus Tentang Upah yang sudah ada di perusahaan (Daftar Upah sebuah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak sekitar 1000 orang
  6. Survey pengupahan dan benchmarking

Instructor :

Saifuddin Bahrun,

anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar periode 2005-2008. Pernah sebagai Direktur Utama di PT eBSDM, PT Alam Samodra Majuterus, Direktur SDM di Matari Adv, PT Mattel Indonesia, sebagai GM di PT Amoco Mitsui PTA Indonesia, Cabot Chemical. Menerima berbagai penghargaan dari pemerintah dan perusahaan Multi Nasional. Penulis buku dan pembicara bidang Penggajian dan Hubungan Industrial

INVESTASI :

  • Rp. 3.500.000,- / peserta.
  • Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days