Merger & Akuisisi : Pengaturan & Praktek untuk Ekspansi Bisnis Korporasi
Hotel Menara Peninsula, Jakarta | Kamis – Jum’at, 25 – 26 September 2014 | Rp 4.000.000,- /peserta
OVERVIEW
Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi ( M & A) adalah fenomena yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.
Strategi Merger dan Akusisi dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai keseluruhan perusahaan dibandingkan penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi.
Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat.
Tujuan & Sasaran Workshop Nasional
Para Peserta Workshop Nasional diharapkan:
- Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
- Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
- Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek Split-Off dan Spin-Off;
- Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
- Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
- Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
- Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
- Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Memahami akibat hukum serta Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
- Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.
Fokus Audience:
Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department
TRAINER:
Dr. Suyud Margono, SH., MHum.,CIArb.
(Legal Consultants & Authorized Mediators, Advocates,)
Beliau adalah Trainer yang telah memberikan training bagi ratusan perusahaan, instansi, organisasi untuk hal-hal legal yang menyangkut aspek bisnis. Beliau juga Konsultan Hukum dan Mediator bersertifikat, menangani sengketa baik mediator ataupun negosiator dalam sengketa privat dan komerisial dengan berbagai kompleksitas masalah atau kepentingan. Beliau Managing Partners pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), dan sebagai Mediator – Pusat Mediasi Indonesia, dan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), Koordinator Pokja Lembaga Mediasi HAKI (LeMHAKI) Indonesia, Pendiri Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), ini selain aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang Business Law, adalah juga seorang dosen/ akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., beasiswa Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia sponsor AusAID – IASTP tahun 2000 dan saat ini adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009. Beliau juga aktif menulis buku terkait dibidang hukum dan bisnis diantaranya: ADR & Arbitrase:Proses pelembagaan dan Aspek Hukum (2000, 2005), Hukum Yayasan: fungsi Karitatif atau Komersial (2001) Pembaharuan Hukum Merek (2001), Komersialisasi Aset Intelektual: Aspek Hukum (2002), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Anti Monopoli Indonesia (2008), Penyelesaian Sengketa Bisnis: negosiasi, mediasi & Arbitrase (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010).
Jadwal & Tempat :
- Kamis-Jum’at, 25-26 September 2014
- Pk. 09.00 – 16.00 WIB
- Hotel Menara Peninsula, Slipi – Jakarta Barat
Investasi :
Rp. 3.500.000,- /peserta
Including : Sertificate,Training Modules, Workshop kit, Lunch, Snacks, Foto 10R.