Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (Strike, slowdown & Lock Out)
Hotel / Office Building, Jakarta | Rabu, 2 Mei 2012 | 09.00 – 16.30 WIB | Rp. 2.500.000 ,-
Workshop ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum dan prosedur mogok kerja serta penutupan perusahaan. Materi workshop akan difokuskan pada aspek normatif tentang hal-hal yang terkait dengan ketentuan-ketentuan mogok kerja, tuntutan dalam mogok kerja, pencegahan mogok kerja, keabsahan mogok kerja dan akibat hukum mogok kerja.
Latar Belakang
Pemogokan atau mogok kerja adalah merupakan salah satu persoalan yang dapat meresahkan dunia usaha dan mengganggu hubungan kerja serta keharmonisan dalam hubungan industrial, karena melibatkan banyak pihak yang terkait (stakeholders). Dilain pihak bagi peerja/buruh atau serikat pekerja, melakukan pemogokan terkadang semata-mata hanya merupakan keterpaksaan sebagai akibat buntunya pembicaraan atau tidak adanya komunikasi yang baik antara manajemen dengan para pekerja.
Disisi lain, perusahan mempunyai hak untuk melakukan penutupan perusahaan (lock out) yang berarti tindakan sementara yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai tindakan balasan atas tuntutan pekerja/buruh (termasuk trade union) yang dilakukan mellaui pemogokan atau mogok kerja sebagai tindakan balasan bilamana pekerja/buruh memaksakan tuntutanny dalam perundingan
Workshop ini akan membahas secara komprehensif hal-hal terkait mogok kerja dan penutupan Perusahaan serta kaitan antara keduanya. Workshop akan membahas secara komprehensif aspek hukum tentang mogok kerja dan penutupan perusahaan, keabsahan mogok kerja dan penutupan perusahaan serta akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari mogok kerja dan penutupan perusahaan bagi para stakeholders .
Materi Workshop
- Ketentuan Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan dalam Ketentuan Perundang-undangan
- Tuntutan dalam aksi mogok kerja
- Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum
- Mogok kerja tidak sah
- Akibat hukum mogok kerja tidak sah
- Prosedur lock out
- Proses Penyelesaian Lock out
- Case Study
Pembicara
Umar Kasim (Kepala Bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Target Peserta
Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary , Serikat Pekerja.
Biaya Investasi
- Rp. 2.000.000,-/orang Pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 27 April 2012
- Rp. 2.500.000,-/orang Pelunasan dilakukan pada hari H atau setelah pelaksanaan workshop
- (50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan yang sama)
Tanggal:
- Rabu, 2 Mei 2012
Waktu:
09.00 – 16.00 WIB
Tempat:
- Akmani Hotel
- Jl. Wahid Hasyim No. 91 – Jakarta