Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan

Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (Strike, slowdown & Lock Out)

Hotel / Office Building, Jakarta | Rabu, 2 Mei 2012 | 09.00 – 16.30 WIB | Rp. 2.500.000 ,-

 

 

Workshop ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum dan prosedur mogok kerja serta penutupan perusahaan. Materi workshop akan difokuskan pada aspek normatif tentang hal-hal yang terkait dengan ketentuan-ketentuan mogok kerja, tuntutan dalam mogok kerja, pencegahan mogok kerja, keabsahan mogok kerja dan akibat hukum mogok kerja.

 

Latar Belakang

Pemogokan atau mogok kerja adalah merupakan salah satu persoalan yang dapat meresahkan dunia usaha dan mengganggu hubungan kerja serta keharmonisan dalam hubungan industrial, karena melibatkan banyak pihak  yang terkait (stakeholders). Dilain pihak bagi peerja/buruh atau serikat pekerja, melakukan pemogokan terkadang semata-mata hanya merupakan keterpaksaan sebagai akibat buntunya pembicaraan atau tidak adanya komunikasi yang baik antara manajemen dengan para pekerja.

Disisi lain, perusahan mempunyai hak untuk melakukan penutupan perusahaan (lock out) yang berarti tindakan sementara yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai tindakan balasan atas tuntutan pekerja/buruh (termasuk trade union) yang dilakukan mellaui pemogokan atau mogok kerja sebagai tindakan balasan bilamana pekerja/buruh memaksakan tuntutanny dalam perundingan

Workshop ini akan membahas secara komprehensif  hal-hal terkait mogok kerja dan penutupan Perusahaan serta kaitan antara keduanya. Workshop akan membahas secara komprehensif aspek hukum tentang mogok kerja dan penutupan perusahaan, keabsahan mogok kerja dan penutupan perusahaan serta akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari mogok kerja dan penutupan perusahaan bagi para stakeholders .

Materi Workshop

  1. Ketentuan Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan dalam Ketentuan Perundang-undangan
  2. Tuntutan dalam aksi mogok kerja
  3. Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum
  4. Mogok kerja tidak sah
  5. Akibat hukum mogok kerja tidak sah
  6. Prosedur  lock out
  7. Proses Penyelesaian  Lock out
  8. Case Study

Pembicara

Umar Kasim (Kepala Bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

Target Peserta

Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Manajer Hukum, konsultan hukum, Corporate Secretary , Serikat Pekerja.

Biaya Investasi

  • Rp. 2.000.000,-/orang  Pelunasan dilakukan paling lambat tanggal   27 April 2012
  • Rp. 2.500.000,-/orang  Pelunasan dilakukan pada hari H atau setelah pelaksanaan workshop
  • (50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan yang sama)

Tanggal:

  • Rabu, 2 Mei 2012

Waktu:

09.00 – 16.00 WIB

Tempat:

  • Akmani Hotel
  • Jl. Wahid Hasyim No. 91 – Jakarta

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days