NEGOISASI, MEDIASI, DAN ARBITRASE
Hotel UNY Yogyakarta | Senin-Rabu, 7 – 9 Desember 2013 | Rp. 7.500.000 per peserta
ABSTRACK
Perkembangan akan kebutuhan konsultasi hukum bisnis adalah suatu kenyataan akibat dari perkembangan zaman. pada akhir – akhir ini, permintaan akan seorang Advokat secara kuantitatif sudah meningkat dan diharapkan akan meningkat terus.
Seorang Advokat, dalam memberikan Jasa Hukum kepada klient diluar persidangan, terlebih dahulu membuat surat somasi kepada pihak lawan untuk Negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan tahap tawar – menawar antara pihak – pihak yang bersengketa, dimana pihak yang satu dalam hal ini Advokat berhadapan dengan pihak kedua dan berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan.
Seorang Advokat dapat juga memberikan jasa hukum kepada klien dengan cara mediasi sebagai kelanjutan proses negosiasi untuk membantunya menyelesaikan persengketaan itu. Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai – nilai yang hidup pada para pihak itu sendiri yang terdiri dari Hukum, Agama, Moral, etika dan rasa adil terhadap fakta – fakta yang diperoleh untuk mencapai kesepakatan. kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak itu sendirilah yang menentukan putusan, bukan mediator.
Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. jadi, didalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim. Perlu diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase yaitu sengketa dalam dunia bisnis saja, seperti masalah perdagangan, perindustrian dan keuangan. sengketa perdata lainnya seperti masalah warisan, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan lain – lainnya, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase.
OUTLINE
1. Dasar-Dasar Mediasi & Arbitrase
- Jenis dan tempat mediasi & arbitrase
- Dasar hukum mediasi & arbitrase
2. Persamaan dan Perbedaan Mediasi & Arbitrase dengan Litigasi
- Perbandingan litigatasi, mediasi dan arbitrase
- Kelebihan dan kelemahan litigatasi, mediasi dan arbitrase
3.. Penyelenggaraan proses mediasi & Arbitrase
- Jurisdiksi mediasi & arbitrase
- Tugas mediator dan arbiter
- Tahapan/proses, strategi dan taktik dalam proses mediasi & arbitrase
- Formalitas dalam UU Arbitrase serta pengalaman beracara di arbitrase institusional dan ad-hoc
4. Klausula negosiasi / mediasi & klausula-klausula penting dalam perjanjian perdamaian
5. Faktor-faktor pendukung dalam keberhasilan mediasi
6. Putusan Arbitrase (Formalitas, pelaksanaan serta kemungkinan upaya pembatalan)
PARTICIPANT
Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah; Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant
INSTRUCTOR
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.
TIME AND VENUE
- Hotel UNY Yogyakarta
- Senin-Rabu, 24 – 26 Desember 2012
- Senin-Rabu, 7 – 9 Desember 2013
- 08.00 – 16.00 WIB
TUTION FEE
Biaya Rp. 7.500.000 per peserta (Non Residential)
FACILITIES
Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch