MENYIASATI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 27/PUU-IX/2011
Epicentrum, Jakarta | Selasa, 17 Juli 2012 | Rp 1.500.000,- / orang
Latar Belakang
Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing. MK memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT. Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja. Lalu bagaimanakah nasib perusahaan penyedia jasa, perusahaan pengguna jasa (user), dan karyawan outsource atas adanya putusan tersebut??
Outout Pelatihan
- Latar Belakang dan Materi Lahirnya UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 No, 59 – 66 tentang PKWT serta Keputusan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 Tentang Tenaga Kerja Kontrak & Outsourcing
- Kendala yang terjadi dilapangan pada hubungan industrial di Indonesia akibat lahirnya UU No 13 tahun 2003 No, 56 – 66
- Kebijakan Kemnakertrans terhadap Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011 (Penerapan dan Konsekwensi Hukumnya bagi Pengusaha & Pekerja)
- Akibat Hukum Perjanjian Kerja bagi Pengusaha dan Pekerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing dengan adanya Keputusan Putusan MK No. 27/Puu-IX/2011.
Metode Workshop
Kombinasi Teori, Diskusi dan Workshop Edutaintment (education entertaintment) yang menarik.
Sasaran Peserta :
Direktur, Komisaris, Legal manager / Staff, Corporate Secretary, Associate Lawyer, Serikat Pekerja, Umum
Nara Sumber:
Basani Situmorang, SH, M.Hum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta
Investasi :
- Rp 1.500.000,- / orang,
- Rp 2.800.000 /2 orang
- **Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat ** Biaya Investasi