Kiat Mengelola Perusahaan Outsourcing
(Pengelolaan Outsourcing pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 dan maraknya ujuk rasa anti outsourcing)
Apt. Batavia / Harris Hotel , Jakarta | 04 September 2013 | Rp 1.750.000/ peserta
Bagaimana wajah Outsourcing setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi?
Apa yang boleh dan tidak boleh setelah keluarnya keputusan tersebut?
Pertanyaan: Apa? Bagaimana? Mengapa? Seharusnya apa?
Setelah keluarnya keputusan MK Dapatkan semuanya disini..!!
Pilihan outsourcing seharusnya merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis dan SDM manusia perusahaan. Sehingga, ketika bicara outsourcing merupakan bagian integral dari penciptaan daya saing perusahaan dan bukan sekedar pertimbangan ekonomi dan efisiensi biaya semata.
Kebutuhan akan outsourcing semakin hari semakin meningkat sejalan dengan peningkatan kompetisi dalam dunia bisnis. Perusahaan dipaksa untuk FOKUS pada core business nya dan memberikan pekerjaan-pekerjaan non core kepada perusahaan-perusahaan outsourcing. Manfaat yang didapatkan adalah perusahaan lebih FOKUS dan menyerahkan pekerjaan-pekerjaan non core kepada perusahaan yang lebih ahli, lebih fokus, lebih kompeten dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Mengelola outsourcing bukanlah sebuah pekerjaan mudah. Untuk mengelola outsourcing diperlukan keahlian khusus, apalagi setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan outsourcing.
Untuk itulah kami mengadakan sebuah workshop yang akan memberikan bekal bagi manajemen perusahaan dalam mengelola, menangani dan mengawal kebijakan perusahaan dalam melakukan outsource untuk beberapa jenis pekerjaan.
Materi :
- Apa itu outsourcing
- Wajah outsourcing paskah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi
- Untung rugi menggunakan outsourcing
- Konsep Core dan Non-Core
- Business Process Mapping
- Strategic Aspects of Outsourcing Decisions
- Jenis-jenis Outsourcing
- Memilih Outsourcing Company
- Tips membaca proposal dari Outsourcing Company
- Mengelola Outsourcing secara Efektif dan praktek yang benar
- Outsourcing berdasarkan UU ketenagakerjaan Indonesia
- Perizinan Outsourcing Company
- Hak-hak karyawan Outsourcing
- Problem umum yang sering terjadi
- Outsourcing menurut Keputusan MK
- Penilaian kinerja outsourcing company dan karyawannya
Fasilitator :
Drs. Jack Alenzo, MM, MH
Adalah Senior Consultant dan fasilitator pengembangan organisasi dan HRM. Saat ini juga memimpin sebagai Project Manager sebuah project MPC pada perusahaan kontraktor oil & gas raksasa dari Perancis.
Pengalaman praktis selama lebih dari 20 diperolehnya di berbagai perusahaan MNC, terakhir duduk sebagai Senior HR Manager disebuah perusahaan kimia pertanian.
Saat ini banyak memberikan pelatihan publik dan in-house di bidang pengembangan organisasi dan manajemen HRD.
Investasi
- Early Bird 20 Agustus 2013 : Rp 1.500.000,-/person
- Full Fare 4 September 2013 : Rp 1.750.000,-/person
- (Includes: meals, seminar materials and cerƟfi cate)