OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA : IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA – Yogyakarta
Yogyakarta | 15 – 17 Mei 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta
Yogyakarta | 22 – 24 Mei 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta
Yogyakarta | 27 – 29 Mei 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta
Yogyakarta | 19 – 21 Juni 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
DESKRIPSI
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga Penyelesaian Perselisihan hubungan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ,Perjanjian Kerja Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.
Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.
Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.
MATERI TRAINING OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA
- Outsourcing / Alihdaya
- Pemahaman Pengertian Outsourcing
- Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
- Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
- Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
- Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
- Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum.
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PK.
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum.
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku.
- Perjanjian Kerja Bersama
- Dasar hukum.
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
- Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Cara perhitungan upah lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- PHK yang dilarang;
- Alasan PHK oleh :
- Pengusaha;
- Pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK.
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun.
METODE
Lecturing, diskusi partisipatif, tanya jawab, dan studi kasus
INSTRUKTUR
Drs. Amin Wibowo MBA and team
PESERTA
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.
- 15 – 17 Mei 2019
- 22 – 24 Mei 2019
- 27 – 29 Mei 2019
- 19 – 21 Juni 2019
- 25 – 27 Juni 2019
- 10 – 12 Juli 2019
- 17 – 19 Juli 2019
- 29 – 31 Juli 2019
- 14 – 16 Agustus 2019
- 21 – 23 Agustus 2019
- 28 – 30 Agustus 2019
- 11 – 13 September 2019
- 18 – 20 September 2019
- 25 – 27 September 2019
- 9 – 11 oktober 2019
- 16 – 18 Oktober 2019
- 23 – 25 Oktober 2019
- 6 – 8 November 2019
- 13 – 15 November 2019
- 20 – 22 November 2019
- 4 – 6 Desember 2019
- 11 – 13 Desember 2019
- 18 – 20 Desember 2019
Hotel Horison Yogyakarta | Yogyakarta
Hotel the 101 Tugu| Yogyakarta
Hotel Phoenix| Yogyakarta
TRAINING FEE
- Biaya training IDR 6.750.000 per peserta – Non-residential, belum termasuk pajak. Pelaksanaan di Yogyakarta minimal peserta 2 orang.
- Venue training lain: Bandung, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, dengan minimal peserta 4 orang. Biaya investasi – call
FASILITAS PELATIHAN EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
- Quality Training Module
- Stationeries: notebook and ballpoint
- Flashdisk containing materials
- Training bag or backpack
- Morning and afternoon coffee break for at days of training
- Exclusive T-Shirt or Jacket
- Certificate of Completion
- Training photo
- Transportation for participants from the airport/railway station to hotel/training venue. (At least 2 persons from the same company)