Pajak Bisnis Properti
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 24 Juli 2018 | Rp 3.245.000
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 12 September 2018 | Rp 3.245.000
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 14 November 2018 | Rp 3.245.000
Pajak adalah instrumen penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan usaha, karena setiap transaksi bisnis pasti diikuti oleh kewajiban atau beban pajak. Untuk menyiasati beban pajak yang tinggi, pelaku bisnis hendaknya memiliki pengetahuan yang baik dalam bidang perpajakan. Dengan berbekal pengetahuan pajak yang baik, pelaku bisnis akan selalu mempertimbangkan permasalahan pajak dalam transaksi bisnis yang akan dan sudah dilakukan. Cara paling umum yang bisa dilakukan untuk menghindari beban pajak yang tinggi adalah melakukan tax planning secara komprehensif. Dengan tax planning yang komprehensif, beban pajak sudah pada posisi yang paling minimal dan tidak melanggar peraturan perpajakan.
Demikian juga dalam bisnis properti belakangan ini, sejalan dengan pertumbuhan bisnis properti yang semakin tinggi dari tahun ke tahun sementara kontribusi pajak dari bisnis ini tidak terlalu besar. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan potensi pajak bisnis properti untuk menambal target pajak yang selalu meleset dari tahun ke tahun.
Untuk menghadapi sikap Direktorat Jenderal Pajak, pelaku bisnis properti harus mempersiapkan diri untuk mempelajari peraturan perundangan perpajakan dalam bidang properti, sehingga bisnis yang dijalankan comply dengan peraturan dan bebas dari denda yang akan menggerogoti kas perusahaan.
Dalam pelatihan ini, akan dibahas mengenai best practice dalam menyusun tax planning untuk bisnis properti dan diharapkan pesarta akan mampu mempraktekkannya dalam perusahaan sendiri.
Materi Pelatihan Pajak Bisnis Properti
- Sekilas Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pajak Penghasilan Properti
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- PPN dan PPn-BM dalam Bidang Bisnis Properti
- BPHTP
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Sekilas tentang SPT Tahunan.
Peserta
Staff Tax & Accounting, Calon Supervisor Tax & Accounting, Calon Manager Accounting, Pemilik Bisnis dan Manajemen Bisnis.
Facilitator
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA
Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.
Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.
Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.
Training Fee
- Rp. 2.350.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 15 Jul 2017)
- Rp. 2.550.000 ,- (REG before 11 Jul 2017; payment before 15 Jul 2017)
- Rp. 3.050.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 25 Jul 2017)
- Rp. 3.245.000 ,- (Full fare)