Pajak Pemotongan Dan Pemungutan (Witholding Tax)
Park Hotel / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 05 Deember 2013 | Rp 1.700.000 – Full Fare
Background
UU PPh Tahun 2008 telah berumur 2(dua) tahun, dimana dalam UU PPh ini pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan Witholding Tax, maka akan berdampak pula pada perubahan yang terjadi pada pemotongan dan pemungutan pajak merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang sering terlalaikan oleh perusahaan karena luasnya cakupan subyek, obyek dan kompleksitas dalam mekanisme pemotongan atau pemungutan. Ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan tentang jenis pembayaran yang merupakan subyek, obyek dan prosedur administrasi yang harus diperhatikan dalam pemotongan dan pemungutan pajak.
Materi Pelatihan :
- Review peraturan perpajakan terkait
- Pengenalan perubahan mengenai penghasilan yang merupakan objek pajak & bukan objek pajak bersifat final maupun tidak final
- Cara pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan Melalui Pemotongan dan Pemungutan Oleh Pihak Lain
- Teknis Pemotongan PPh 21, 22, 26, Pasal 4 ayat (2)
- Perbedaan Istilah Pemotongan dan Pemungutan
- Review dan konsultasi atas setiap masalah perpajakn yang dihadapi perusahaanya secara spesifik
TRAINER
Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA & TIM
Muhammad Mansur, Ak, BAP, CPA Berpengalaman lebihdari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting dan sebagai pembicara.
TIME & VENUE
- 12 Juni 2013
- 22 Juli 2013
- 22 Agustus 2013
- 25 September 2013
- 11 OKtober 2013
- 19 November 2013
- 05 Desember 2013
- Park Hotel (Cawang-Jakarta) / Harris Hotel ( Tebet-Jakarta)
PRICE
- Rp 1.400.000 – Group Price
- Rp 1.550.000 – Early Bird
- Rp 1.700.000 – Full Fare