WORKSHOP PAJAK YAYASAN TERINTEGRASI
Jakarta | Rabu – Kamis, 17-18 Juni 2009 | Rp2.500.000
- Apakah Yayasan Anda sudah terdaftar di Dephukham?
- Sudah Benarkah Laporan Keuangan Yayasan Anda Sehubungan dengan UU Baru?
- Sudah Benarkah Perhitungan Pajak Yayasan Anda?
- Apakah anda masih mengira Yayasan tidak boleh profit?
- Ikuti dan Kaji Pembahasannya disini.
Partner Kami menyiapkan program Workshop Pajak Yayasan Terintegrasi (mencakup Aspek Legal, Pajak-Pajak, dan Akuntansi Yayasan) dengan pengajar professional berpengalaman didukung dengan materi yang up to date.
MATERI WORKSHOP ( 2 HARI )
- Yayasan sebagai badan hukum
- PPh pasal 21/26, 22, 23, PASAL 4(2) pada Yayasan
- PPN dan PPh Badan (PPh pasal 29) pada Yayasan
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(KUP No. 28 )
- Laporan Keuangan Yayasan
PENGAJAR:
Direktorat Perdata/ Subdit Badan Hukum Sosial, Dephukham Lembaga Pendidikan IKPI
FASILITAS :
Konsultasi Pajak, Modul, Sertifikat, Makan Siang, Snack
JADWAL & BIAYA WORKSHOP
Tanggal : Rabu – Kamis, 17-18 Juni 2009
Jam : 09.00 -16.00 WIB
Biaya : Rp 2.500.000/orang
Tempat : Gedung Graha Sejahtera Mandiri