PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Eastparc Hotel, Yogyakarta | 07 – 09 October 2014 | Rp 8.500.000/participant
Eastparc Hotel, Yogyakarta | 04 – 06 November 2014 | Rp 8.500.000/participant
Eastparc Hotel, Yogyakarta | 02 – 04 Desember 2014 | Rp 8.500.000/participant
DESCRIPTION
Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja, pasal 2 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
Pada pelatihan ini akan dibahas apa itu P2K3 mulai dari organisasi sampai bagaimana mewujudkan organisasi P2K3 yang efektif dalam mewujudkan program K3 di perusahaan sesuai peraturan undang – undang.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta training P2K3 akan mampu untuk :
- Mampu menjelaskan tentang pengertian K3 arti dan pentingnya K3 dan tujuan K3.
- Memahami peraturan perundangan K3
- Memahami tentang tugas dan fungsi P2K3
- Mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan K3 secara umum serta menganalisa kecelakaan di tempat kerja.
- Mampu menerapkan K3 di tempat kerja.
- Memamahami prinsip-prinsip SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP no.50/2012
- Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi K3 kepada manajemen perusahaan
- Mengelola P2K3 sebagai forum komunikasi, konsultasi, dialog dan kerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di perusahaan Menyusun program K3 di perusahaan
OUTLINE
- Definisi P2K3 dan keterkaitannya dalam K3
- Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar Hukum pembentukan P2K3
- Undang – Undang No. 1 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Tentang P2K3 serta Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan OHSAS 18001 dan SMK3 PP no 50/2012
- Tugas, Fungsi & Tanggungjawab P2K3 serta bentuk organisasi P2K3
- Penyelenggaraan Rapat-Rapat P2K3 dan Penyusunan Program P2K3
- Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja
- Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penyusunan Program K3 di perusahaan
PARTICIPANT
Peserta pelatihan P2K3 adalah semua karyawan yang ada di lingkungan perusahaan. Prioritas dapat diberikan kepada pengurus dan anggota P2K3 serta para pengawas (supervisor) Dokter Perusahaan, Ahli K3, HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Tim penerapan SMK3 PP No.50: 2012 / OHSAS 18001: 2007, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan dengan harapan setelah mengikuti pelatihan P2K3 para supervisor dapat membina K3 di lingkungan kerjanya.
TRAINING METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
TRAINING FEE
- Rp. 8.500.000,- / participant / Non residential
- Quota minimal 3 orang peserta
TIME & PLACE
- 07 – 09 October 2014
- 04 – 06 November 2014
- 02 – 04 Desember 2014
- Hotel Eastparc Yogyakarta
FACILITIES
- Training Kit
- Handout
- Certificate
- 1 X Lunch
- 2 X Coffee Break
- Souvenir