PP No. 24 Tahun 2012: Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Meet, Greet, and Discuss

Pembahasan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Gedung Manggala Wanabakti, Senayan | Rabu, 28 Maret 2012 | Rp 1.800.000

 

 

Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini mengatur beberapa hal yang selama ini dikritisi oleh kalangan dunia usaha. Kami  mengadakan Workshop untuk membahas perubahan aturan dalam PP No.24/2012 tersebut.Kami  mengundang pembicara dari Ditjen Minerba yang merupakan legal drafter atas PP tersebut untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2010, di antaranya besaran divestasi saham pemodal asing, jangka waktu divestasi, larangan pemindahan IUP, dan lain sebagainya. Selain itu, acara ini menghadirkan pula dua panelis dari kalangan pelaku usaha dan konsultan hukum pertambangan untuk mengkritisi aturan-aturan dalam PP 24/2012 tersebut.

PEMBICARA

  1. Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Penyusun PP No.24 Tahun 2012
  2. Dendi Adisuryo | Konsultan Hukum Pertambangan
  3. Priyo Pribadi Soemarno  | Ketua Indonesia Mining Association*

Waktu             :

Rabu, 28 Maret 2012

 

Pukul             :

09.00 – 16.00 WIB

 

Tempat           :

  • Ruang Sonokeling
  • Gedung Manggala Wanabakti
  • Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

 

BIAYA   :

Rp1.800.000

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days