Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan

Seminar Sehari
Sosialisasi PP No. 24/2012 tentang Perubahan PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan

Hotel Harris, Jakarta | Kamis., 12 April 2012 | Rp. 3.250.000

 

 

Pendahuluan

Terbitnya PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah barang tentu memberikan kegembiraan bagi investor lokal, namun sudah pasti mengecewakan pihak asing. Hal ini tak lepas dari adanya perubahan besaran total porsi divestasi yang harus dilakukan pihak asing yang mana berdasarkan PP 23, asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama setelah 5 tahun berproduksi, sedangkan berdasarkan aturan yang baru ini, kewajiban divestasi tersebut meningkat menjadi 51%. Disatu sisi, kebijakan ini perlu diapresiasi karena menjadikan kekayaan sumber daya alam kita dikuasai sebagian besar oleh investor lokal, namun disisi lain dapat menimbulkan keengganan asing untuk berinvestasi di Indonesia.  Selain itu banyak sekali perubahan-perubahan yang ada dalam PP 24 ini yang dalam beberapa hal memperjelas masalah ketentuan-ketentuan dalam PP 23 yang belum jelas seperti misalnya

  •   larangan pengalihan IUP/IUPK ke pihak lain dan pengecualiannya;
  •   batasan satu perusahaan yang boleh memiliki lebih dari satu WIUP;
  •  IUP untuk asing diberikan oleh Menteri;
  •  halalnya pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK operasi produksi BUMN ke pihak lain. Untuk itulah perlu diadakan seminar ini dalam rangka mensosialisasikan perubahan-perubahan dari PP 23 Tahun 2010 tersebut, sehingga para pengusaha pertambangan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.

 

 

Rundown Acara,

Kamis 12 April 2012

08.30 – 08.55

Registrasi dan Coffee Morning

08.55 – 09.00

Pembukaan

Sesi I

09.0010:30

 “Latar Belakang dan Dasar Pertimbangan Pembuatan PP No. 24/2012 serta ketentuan-ketentuan dalam PP No 23/2010 yang mengalami perubahan” 

Pembicara :

Fadli Ibrahim

(Kepala Divisi Hukum Ditjen Minerba)

Sesi II

10:30 – 12:00

“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan batubara melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012” 

Pembicara :

Drs. Edi Prasodjo, MSc

(Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara – Ditjen Minerba )

12.00-13.00

Lunch Time

Sesi III

13.00 – 14:00

 

“Kritik atas PP No. 24/2012 dari perspektif Pengusahaan Pertambangan”  

Pembicara :

Bob Kamandanu (APBI)

(Ketua Umum APBI – ICMA)

Sesi IV

14:00 – 15:00

“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan mineral melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012”Pembicara :

Ir. Dede Ida Suhendra, MSc

(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral – Ditjen Minerba)

 

Sesi V

15:00 – 16:00

“Kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam PP 23/2010 dan  PP 24/2012 dalam praktik pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara”Pembicara :

Mira Fadhya (Hiswara Bunjamin & Tanjung)

 

 

Tempat :

  • Hotel Harris – Jakarta
  • Dr. Saharjo No. 191
  • Tebet – Jaksel 12960

Waktu

  • Kamis., 12 April 2012
  • Pukul 09.00 – 16.00

 

Biaya Pendaftaran

  • Early Bird               : Pendaftaran sebelum   19 Maret 2012   Rp. 3,000,000,-
  • Biaya Normal         : Pendaftaran setelah 19 Maret 2012    Rp. 3.250.000

Fasilitas :

Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi, Sertifikat, 2x Coffee Break, 1 x Lunch)

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days