Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
** Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI **
PJK3 No kep. 326 / DJPKK / IV / 2007
Yogyakarta | 12 – 27 Februari 2013 | Rp. 11.200.000,-/ peserta
Description
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pe,mbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep 89/PPK/XII/2012 dengan mengingat Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PERMENAKER No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PERMENAKER No. PER.04/MEN/1995 tentang PJK3, PERMENAKERTRANS No. 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenakertrans dan KEPMENAKERTRANS RI No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja,maka Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
The objectives:
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Competecies
1) UMUM
Dapat melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalasi listrik secara aman di tempat kerja
2)PENGETAHUAN
Memiliki pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi :
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik;
- Persyaratak K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik;
- Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik;
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya;
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan;
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya;
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya;
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dang instalasi Khusus;
- Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik;
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir;
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik;
- Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik;
- Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik
3)KETRAMPILAN TEKNIK
Memiliki keterampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi :
- Memeriksa, menghitung dan menganalisa gambar Rancangan Instalasi Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Sistem Proteksi untuk Keselamatan Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Instalasi Penerangan;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya.
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir;
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik;
- Melaksanakan Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik;
- Melaksanakan Prosedur Kerja Aman di Bidang Listrik;
- Membuat pelaporan dan rekomendasi hasil kegiatan pemeriksanaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalsi listrik.
OUTLINE
I. KELOMPOK DASAR
- Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik
II. KELOMPOK INTI
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi untuk Keselamatan Kerja
- Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Perlaatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan Peralatan Uji Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
III. KELOMPOK PENUNJANG
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
- Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik
- Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik
IV. EVALUASI
- Teori
Persyaratan Peserta :
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
Metode
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
Koordinator
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
Duration:
11 days training
Time:
12 – 27 Februari 2013
Venue:
Yogyakarta
COURSE FEE
Rp 11.200.000,- /participant (non residensial)*
Special Rate:
Rp 10.500.000,- (non residensial – min 5 participants from the same company)