Sertifikasi Hiperkes bagi Dokter Perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi Dokter Perusahaan
Jakarta | 28 September – 03 Oktober 2020 | Rp 4.000.000,-
Sertifikasi Hiperkes bagi Dokter Perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi Dokter Perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES DOKTER:
- Sertifikasi dari KEMNAKER RI sebagai Dokter Perusahaan .
- Pemenuhan peraturan perundangan.
MATERI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES DOKTER
- Peraturan perundang-undangan kesehatan kerja
- Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hazards Fisik, biologi, kimia, psikologi dan ergonomi
- Penyakit akibat kerja
- SMK3 dan Sistem Manajemen K3
- Sanitasi Industri
- Pelaporan kesehatan kerja
- Gizi Kerja dan Produktifitas kerja
- Toxikologi Industri
- Program Jamsostek
- Kunjungan Lapangan
JADWAL PELATIHAN & SERTIFIKASI 2020
- 8 jam efektif, 6 hari kerja
- Waktu : Pukul 08.00 – 17.00 WIB
SERTIFIKASI
Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Kemnaker) yang akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 70%.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES DOKTER:
- Fotocopy ijazah dokter (1 lembar)
- Foto ukuran 3X4 (3 lembar) dengan backgraund merah
LOKASI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES DOKTER:
Pusat K3 – Jl. A. Yani Kav 69-70. Cempaka Putih – Jakarta Pusat
Amaris Hotel Mangga Dua Square – Jl. Gunung Sahari No. 1. Jakarta Utara
INVESTASI PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES DOKTER:
Rp. 4.000.000,- / Peserta (Dokter / Dokter Gigi)
FASILITAS PELATIHAN & SERTIFIKASI HIPERKES DOKTER:
- Sertifikat Kemnaker
- Modul
- Training Kit
- Lunch (1x per hari) & Coffee Break (2x per hari).
Pelatihan Hiperkes Dokter – Sertifikasi KEMNAKER RI